Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Membangun Zona Integritas

Demak-Bawaslu Kabupaten Demak gelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Demak, Kepala Sekretariat, staf pelaksana serta menghadirkan narasumber dari Kepala DinPMPTSP Demak. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, S.Sos.,MH. Dalam pembukaannya, Khoirul menekankan kepada jajaran internal tentang reformasi birokrasi untuk membangun zona integritas di lingkungan Bawaslu Demak.

Pemerintah mewajibkan kepada penyelenggaraan negara untuk mereformasi birokrasi. Dasar hukumnya sudah jelas, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Ada pula, yaitu Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Khoirul menyampaikan, membangun zona integritas ada tiga yang perlu ditekankan yakni pertama, membangun sistem dalam institusi dan dibentuknya Bawaslu Demak menjadi lembaga permanen merupakan wujud dari sistem tersebut. Kedua, membangun SDM agar disiplin waktu, jujur, dan komunikatif sehingga menjadi lembaga yang terpercaya. Ketiga, budaya kerja dapat mempengaruhi output yang akan dihasilkan oleh Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan dan pencegahan.

Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Demak, Yanto Mulyanto, S.Sos.,MM menyatakan kegiatan ini menindaklanjuti SE Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pedoman kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Demak tentang zona integritas, harapannya agar kita semua dapat bisa paham kiat-kiat menuju zona integritas,” katanya dalam acara sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu yang diselenggarakan di aula Bawaslu Demak, Selasa (19/7/2022).

Dia menyebutkan ada enam area perubahan yang harus dilakukan Bawaslu Demak, antara lain, 1) Manajemen perubahan yang harus dilakukan secara sistematis, 2) Penataan tata laksana, 3) Penataan sistem manajemen , 4) Penataan akuntabilitas 5) Penguatan pengawasan, 6) Penguatan kualitas pelayanan publik).

Baca Juga: Menjelang Dimulainya Tahapan Pemilu, Bawaslu Demak Laksanakan Rakor Implementasi Reformasi Birokrasi

Sedangkan Kepala DinPMPTSP, Drs. Umar Surya Sukmana, M.Kom mengingatkan penataan sistem tata laksana terkait tata naskah dinas persuratan yang lebih efisien. Lanjut dia, dikirim via email dan tanda tangan dibuat digital signature dalam rangka efisiensi waktu.

Umar pun menambahkan, dalam hal membangun sistem, Bawaslu Demak perlu mengembangkan inovasi untuk memudahkan langkah. Salah satunya, yaitu penerapan tanda tangan elektronik dan sistem pengelolaan persuratan secara online. (as).

Tag
bawaslu demak