Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Lakukan Penertiban APK Melanggar

Persiapan Penertiban APK  di Sepanjang Jalan Protokol Demak

Demak - Bawaslu Demak bersama Panwaslu Kecamatan Demak dan PKD melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol. Kegiatan penertiban ini didampingi oleh KPU, Satpol PP, Polres, Dandim, Kerbangpol, dan stakeholder lainnya, Rabu (27/12).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Demak Nomor 324 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berupa Baliho Dan Spanduk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan ini, disebutkan bahwa sepanjang jalan protokol Demak merupakan lokasi yang harus bersih dari APK.

Anggota Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih memberikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Demak dan PKD untuk melakukan penertiban tanpa tebang pilih.

"Sepanjang jalan protokol harus bersih dari APK. Jika bisa dikomunikasi dengan LO yang bertanggung jawab terhadap APK untuk menertibkan sendiri itu akan lebih baik", instruksi Kusfitria sebelum terjun ke lapangan.

Masukan masyarakat terhadap APK yang melanggar memang sudah banyak masuk ke Bawaslu Demak. Masukan ini datang baik dari jalur pribadi maupun melalu media sosial Bawaslu Demak.

Kusfitria mengimbau partai politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati. Bawaslu Demak akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Demak jika ditemukan pelanggaran.

Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. (SR)