BAWASLU DEMAK KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI UNTUK PASTIKAN KEMUTAKHIRAN DPB
|
Demak, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, beserta keempat aggotanya mengunjungi Pengadilan Negeri Demak, Selasa (8/7/ 2025). Mereka disambut langsung oleh Ketua PN Demak, Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. didampingi sekretaris. Sebelumnya Bawaslu memang sudah mengirim surat kepada PN untuk diberi kesempatan beraudiensi dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Demak.
“Penyelenggaranya KPU, tapi kami berkewajiban untuk memastikan kemutakhrinnya” tutur Ulin
Sebagaimana diketahui, PDPB merupakan upaya memelihara daftar pemilih pemilu terakhir (pemilu 2024) dengan cara mengupdate secara berkelanjutan. Kepentingannya adalah untuk mempermudah penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya (pemilu 2029). “bila proses PDPB maksimal, insya Allah daftar pemilih pemilu depan lebih berkualitas” lanjut Ulin.
Menurut Ulin ada perbedaan yang mendasar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan pemutakhiran data pemilih tahapan pemilu atau pemilihan. Perbedaan itu adalah dalam PDPB, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama tidak mempunyai badan ad hoc yang langsung bersentuhan dengan warga. Karenanya sebagai antisipasi Bawaslu Demak terus membangun sinergitas dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan warga.
Di antara elemen data yang harus dimutakhirkan/diupdate dalam DPB adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah dicabut hak pilihnya. Terkait dengan pemilih tersebut, PN merupakan lembaga yang legitimed sumber datanya. Oleh karenanya Bawaslu Demak membangun sinergitas dengan PN untuk mendapatkan info terkini pemilih yang telah dicabut hak pilihnya.
Menurut ketua PN Demak, sampai pertengahan tahun 2025 ini tidak ada warga Demak yang hak pilihnya dicabut. Ia menyambut baik upaya Bawaslu untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, dan berjanji akan memberi informasi terupdate setiap akhir bulan.