Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI UNTUK PASTIKAN KEMUTAKHIRAN DPB

ulin

Demak,  Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, beserta keempat aggotanya mengunjungi Pengadilan Negeri Demak, Selasa (8/7/ 2025). Mereka disambut langsung oleh  Ketua PN Demak, Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. didampingi sekretaris.  Sebelumnya Bawaslu memang sudah mengirim surat kepada PN untuk diberi kesempatan beraudiensi dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Demak.

“Penyelenggaranya KPU, tapi kami berkewajiban untuk memastikan kemutakhrinnya”  tutur Ulin

Sebagaimana diketahui, PDPB merupakan upaya memelihara daftar pemilih pemilu terakhir (pemilu 2024) dengan cara mengupdate secara berkelanjutan. Kepentingannya adalah untuk mempermudah penyusunan  daftar pemilih pada pemilu berikutnya (pemilu 2029). “bila proses PDPB maksimal, insya Allah  daftar pemilih  pemilu depan lebih berkualitas” lanjut Ulin.

Menurut Ulin ada perbedaan yang mendasar dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  dengan pemutakhiran data pemilih tahapan pemilu atau pemilihan. Perbedaan itu  adalah dalam PDPB,   baik KPU maupun Bawaslu  sama-sama tidak mempunyai badan ad hoc yang langsung bersentuhan dengan warga. Karenanya sebagai antisipasi  Bawaslu Demak terus membangun sinergitas dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan warga.

Di antara elemen data yang harus dimutakhirkan/diupdate dalam DPB adalah  pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah dicabut hak pilihnya. Terkait dengan pemilih tersebut, PN merupakan lembaga yang legitimed sumber datanya. Oleh karenanya Bawaslu Demak membangun sinergitas dengan PN untuk mendapatkan info terkini pemilih yang telah dicabut hak pilihnya.

Menurut ketua PN Demak,  sampai pertengahan tahun 2025 ini  tidak ada warga Demak yang hak pilihnya dicabut.  Ia menyambut baik  upaya Bawaslu  untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, dan berjanji akan memberi informasi terupdate setiap akhir bulan.