Bawaslu Demak Konsolidasikan Pengawasan di Seluruh Kecamatan
|
Akhir tahun bukan halangan bagi bawaslu Demak untuk terus mengepakkan sayap pengawasan partisipatif. Setelah mengajak puluhan elemen untuk mengembangkan spirit pengawas, senin kemaren, kali ini Rabu (4/12/2022) Bawaslu Demak mengepakkan sayap pengawasan partisipatif bersama elemen ASN, TNI dan Polri (Forkompincam) bersama Panwaslu Kecamatan melalui kegiatan konsolidasi yang bertema "Merajut Kebersamaan Pengawasan Pemilu 2024".
“Hari ini pengumuman hasil pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu oleh KPU kemudian dua hari lagi dilanjutkan tahapan penerimaan dokumen persyaratan calon DPD”, papar Khoiru Saleh, Ketua Bawaslu Demak dalam sambutannya yang mengisyaratkan kepada peserta untuk bersama Bawaslu malakukan pengawasan dan menegakkan keadilan di setiap tahapan.
Menurutnya tercapainya pemilu yang demokratis dan berkualtas bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, karena sejatinya rakyatlah yang mempunyai kedaulatan. “Pemilu itu sarana evaluasi rakyat”, jelas Khoirul.
Ia melanjutkan bahwa dalam pemilu rakyat mempunyai hak untuk memberikan punishment ataupun reward. Rakyat berkesempatan memilih kembali mereka yang memang memperjuangkan kepentingan rakyat atau sebaliknya manakala tidak amanah.
Sementara itu, Agung Widodo, Plt Kabag Pemerintahan Kabupaten Demak menegaskan upaya Pemerintah Kabupaten Demak dalam ikut berperan menjaga netralitas ASN. “Di Demak ada Peratuan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022“, papar Agung. Beliau juga menjelaskan Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS dan Surat Edaran Sekda Demak No. 800/1469/2022 Tgl 7 September 2022 tentang Netralitas bagi ASN dalam Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022.
“Sanksinya bisa sampai diberhentikan” , lanjut Agung.
Senada dengan itu, AKP Winardi, Kasat Reskrim Polres Demak yang juga didatangkan sebagai nara sumber, telah siap membantu menegakkan keadilan pemilu melalui sentra Gakkumdu. Menanggapi terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa, Kasat Reskrim Polres Demak ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Demak bisa memberikan perhatian lebih.
“Surat himbauan serta sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa sepertinya harus dilakukan”, saran beliau.
Sementara itu, Rektor IAIN Kudus Prof. Abdurrohman Kasdi mengatakan partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Menurutnya, salah satu misi Pengawas pemilu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil.
"Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan dari pengawas pemilu kepada masyarakat," tuturnya.
Baginya, sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi adalah membangun kesadaran politik masyarakat. "Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu," ujara mantan Ketua PC Ansor Demak itu.
(Mudloaf/SR)