Bawaslu Demak Kembangkan Desa Pengawasan Di Bakalrejo, Guntur
|
DEMAK- Pandemi covid-19 bukan halangan bagi Bawaslu Kabupaten Demak untuk terus berinovasi mengembangkan desa pengawasan dan desa antipolitik uang. Untuk kali ini, Selasa 7 September 2021 Bawaslu Demak mencanangkan Desa Bakalrejo Kecamatan Guntur sebagai desa pengawasan yang ke lima. Tentunya protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan pembatasan jumlah peserta tetap diterapkan dalam kegiatan tersebut. Dua puluh peserta sudah cukup bagi Bawaslu untuk melahirkan kader-kader pangawas partisipatif.
“Kami harap yang hadir di sini menjadi pionir lahirnya kader-kader pengawas partisipatif” tegas Khoirul Saleh ketua Bawaslu Demak di tengah jawaban dalam sesi diskusi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh memberikan arahan dalam acara Launching Desa Pengawasan di Desa Bakalrejo, Guntur, Selasa (7/9/2021)/foto: (Humas Bawaslu Demak)
Lounching desa pengawasan ini dihadiri juga oleh Camat Guntur, Kepala Desa Bakalrejo dan 20 tokoh masyarakat/tokoh agama setempat. Dalam sambutannya, Camat Guntur himbau warga yang hadir agar menjadi pioner lahirnya masyarakat yang sadar akan pentingnya pemilihan yang bersih dari money politics.
“Bila pemilih itu dilakukan secara bersih, akan lahir pemimpin yang bersih pula” tegasnya. Sementara Kepala Desa Bakalrejo, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Demak terhadap program pengembangan desa pengawasan dan desa anti politik uang di desanya.
“Semoga menambah wawasan pemilu yang demokratis bagi warga kami” tambahnya.
Program pengembangan Desa pengawasan ini terus digalakan oleh Bawaslu Demak bersamaan dengan pengembangan Desa anti politik uang. Hal ini disamping merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Demak merasa terpanggil untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan di setiap pemilihan.
Ketua Bawaslu Demak dalam sambutannya selalu mengingatkan urgensinya hak politik warga negara dan untuk tidak digadaikan.
“Sekali salah menggunakan hak politiknya, akan menanggung rugi sampai 5 tahun” tegas Khoirul.
Pengembangan desa pengawasan tersebut juga mendatangkan Dhoko Bintoro, salah satu Kasi di Kesbangpol Demak sebagai narasumber. Dengan runtut Dhoko paparkan dampak politik uang dan dengan tegas ia ajak warga untuk meninggalkan. Menurutnya, maraknya politik uang jangan diistilahkan dengan budaya politik uang karena kata budaya mengarah pada kebaikan sementara politik uang adalah perbuatan curang.
“Akan lebih tepat dikatakan virus politik uang, dari pada budaya politik uang” tandasnya.
Sementara Lispiatun, salah satu pimpinan Bawaslu Demak menegaskan sanksi-sanksi pelanggaran politik uang baik menurut perundang-undangan Pemilu maupun Pilkada. (em ade, 21).
