Bawaslu Demak Kebut Gairahkan Pengawasan Partisipatif di 13 Desa Binaan
|
Demak - Mempersiapkan pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Demak terus melakukan inovasi pengawasan partisipatif. Mulai dari pesan-pesan moral lewat flayer yang terus digalakan dalam setiap moment, pembuatan film, koordinasi intern, koordinasi dengan stakeholder terkait, sampai pada berbagai macam sosialisasi. Kali ini, mulai Selasa, (05/07/ 2022) Bawaslu Kabupaten Demak menggairahkan kembali pengawasan partisipatif terhadap 13 desa binaan yang sudah pernah dicanangkan sebagai desa pengawasan dan desa anti politik uang. Sesuai time schedulle yang diplenokan 04 Juli 2022, giat ini akan dikebut dalam dua minggu. Karenanya semua pimpinan Bawaslu Demak, langsung turun bagi tugas dengan didampingi staf masing-masing.
Menurut Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak, giat itu dimaksudkan untuk mereview sejauh mana progress desa-desa yang telah dicanangkan sebagai desa pengawasan dan desa anti politik uang khususnya terkait dengan komitmen terhadap pengawasan pemilu ataupun pemilihan. Terlebih Demak di akhir 2022 akan mengawali pesta demokrasi tingkat desa atau lebih dikenal dengan pilkades yang biasanya sarat dengan politik uang. Diharapkan 13 desa tersebut bisa menjadi pioner dalam mendewasakan rakyatnya menjadi pemilih yang cerdas.
“Akan menjadi bahan penentuan strategi pengawasan pada saatnya nanti,” lanjut Khoirul.
Diakui ataupun tidak, memang politik uang selalu menjadi issu dalam setiap pemilihan. Pencanangan desa pengawasan dan desa anti politik uang pun belum bisa menghentikan praktek tersebut secara keseluruhan. Akan tetap apabila semua lini ikut berpartisipasi dalam pengawasan, minimal laju pesatnya issue politik uang tersebut akan dapat terbendung.
“Ini akan efektif apabila digerakkan oleh sistem,” papar Wahib, salah satu warga desa anti politik uang yang mengapresiasi giat Bawaslu Demak dan mengharapkan Bawaslu bisa menggerakkan secara sistemik. Bukan hanya desa, namun semua stakeholder dan pemangku kebijakan harus sevisi dan diujudkan dalam suatu tindakan nyata.
Sebagai ukuran progress desa pengawasan, Bawaslu Demak menggali dari kesediaan desa dalam ikut serta memberikan laporan ataupun informasi terkait daftar pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru yang menjadi bahan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkenjutan yang tahapanya akan berakhir pada September 2022. (em.ade 2022)