Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Kawal Suara Di Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten

Pengawasan Rekapitulasi Suara

Demak - Pemilu 2024 sudah masuk pada tahapan rekapitulasi hasil suara yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan sampai Nasional. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan KPU Demak yaitu mulai 15 Februari - 20 Maret 2024. Adapun di Kabupaten Demak, rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten dilaksanakan 4-5 Maret 2024. Pada proses ini, Bawaslu Demak hadir melakukan pengawasan mengawal suara rakyat.

5 (lima) komisioner Bawaslu Demak hadir langsung melakukan pengawasan rekapitulasi hasil suara yang dilangsungkan di Hotel Amantis, Demak. Proses rekapitulasi ini dilakukan dengan cara masing-masing PPK membacakan D-Hasil Kecamatan. Dokumen ini merupakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Berbekal data yang telah dihimpun dari Panwaslu Kecamatan, dalam pengawasannya, Bawaslu Demak fokus pada upaya mengawal suara sehingga tidak terjadi pergeseran suara.

"Kita kawal suara rakyat ini jangan sampai dipindah-pindahkan baik antar caleg dalam satu partai dan pemindahan suara antar partai", ungkap Ulin, Ketua Bawaslu Demak.

Selain Bawaslu Demak, rapat pleno rekapitulasi ini juga dihadiri oleh perwakilan peserta Pemilu yaitu saksi partai politik, saksi calon DPD dan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Demak selama 2 (dua) hari, pada akhirnya D-Hasil Kabupaten bisa disepakati dan disahkan. (SR)