Bawaslu Demak Ingatkan Potensi Pelanggaran Pada Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum
|
Demak - Bawaslu Demak melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye dengan Partai Politik dan Stakeholder pada Selasa (23/01) di Hotel Amantis, Wonosalam. Rapat koordinasi ini merupakan upaya Bawaslu Demak untuk mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye. Upaya pencegahan Bawaslu Demak ini dilakukan supaya kampanye rapat umum bisa berjalan dengan baik dan kondusif.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha dalam sambutannya meminta partai politik untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memperhatikan sisi keselamatan. APK yang dipasang harus bisa memberikan pendidikan politik dengan menjelaskan visi misi dan sebagainya.
"Kita tidak ingin ada kejadian yang mana APK ini membuat masyarakat celaka. APK harus bisa memberikan pencerdasan kepada masyarakat", ucap Ulin.
Ulin juga meminta Partai Politik membersihkan APK secara mandiri pada masa tenang nanti. Pembersihan ini terutama baliho-baliho besar yang dipasang di papan reklame yang Bawaslu tidak bisa melakukan pembersihan. Partai politik berkomunikasi dengan vendor untuk menurunkan APK pada masa tenang.
"PLN juga meminta pemasangan bendera untuk tidak membahayakan jaringan listrik", sambung Ulin.
Sejalan dengan itu, Dr. Widayati,SH.MH. selaku narasumber juga mengingatkan bahwa aturan-aturan terkait pemasangan APK juga sudah ada. APK yang dipasang tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Pada masa kampanye terbuka atau rapat umum, potensi pelanggaran juga meningkat. Hal ini terjadi karena aturan yang beririsan semakin banyak di antaranya tentang lalu lintas.
Selain itu, Potensi politik uang pada masa kampanye juga tinggi. Mencegah politik uang merupakan kewajiban bersama bukan hanya bawaslu.
"Di tengah kepragmatisan politik, Partai politik mempunyai kewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat", ucap dosen Universitas Sultan Agung ini.
Netralitas dari penyelenggara pemilu juga harus dijaga. Selain itu, pihak yang diharuskan netral lainnya seperti ASN, TNI, Polisi, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan lainnya. Ini merupakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa kampanye terutama pada kampanye rapat umum. Bawaslu Demak terus mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. (SR)