Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK IMBAU SELESAIKAN 167 PEMILIH YANG DITANGGUHKAN DI TRI WULAN IV

ulin

Demak,  Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mempertanyakan KPU, nasib 167 pemilih yang ditangguhkan pada rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Tri Wulan III, Rabu (2/10/2025). Nalurinya sebagai pengawas pemilu terusik apabila ada warga negara yang  berpotensi  sebagai pemilih terancam hilang hak pilihnya.  Karena jargon  menjaga hak pilih di seluruh negeri sudah menjadi harga mati bagi Bawaslu. “kami minta KPU  bisa  menyelesaikan  atau paling tidak ada penurunan yang signifikan  di rekapitulasi tri wulan IV nanti”  tutur Ulin  sebelum  pleno yang diselenggarakan di Aula KPU itu ditutup.
Sebagaimana pernah diberitakan, pada  pleno rekapitulasi PDPB tri wulan II tiga bulan lalu di tempat yang sama, di Demak ada 327  pemilih yang ditangguhkan. Maksudnya pemilih tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih  karena  tertolak oleh system.  Beberapa permasalahan yang mendasar di antaranya  terindikasi ganda  dan  tidak macth dengan SIAK   sehingga oleh system digantungkan. Pada saat itu Bawaslu meminta KPU untuk melakukan coktas (coklit terbatas) untuk memastikan lagi secara langsung data yang bersangkutan. 
Menurut Nur Hidayah, Kordiv Perencanaan dan Datin  KPU Demak, untuk pemutakhiran PDPB Tri Wulan III ini   KPU  sudah melakukan coktas terhadap 327 pemilih tersebut. Hasilnya,   119  pemilih  bisa diaktifkan kembali  dan  41 pemilih  TMS  karena sudah meninggal dunia.  Sedang 167 pemilih  masih harus ditangguhkan lagi  dan  menurut Hidayah  KPU tidak bisa menindaklanjuti sendiri karena terkait dengan data kependudukan Dindukcapil. 
Sementara Dindukcapil  yang juga hadir dalam pleno menyampaikan tidak bila langsung mengeksekusi kalau tidak ada izin atau permohoanan dari yang bersangukutan. Oleh karenanya disepakati perlu adanya kerja sama  antara  KPU, Dukcapil, Bawaslu, dan pihak pihak terkait  untuk mendorong percepatan penyelesaian 167 tersebut, yaitu dengan cara jemput bola.