BAWASLU DEMAK IMBAU SELESAIKAN 167 PEMILIH YANG DITANGGUHKAN DI TRI WULAN IV
|
Demak, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mempertanyakan KPU, nasib 167 pemilih yang ditangguhkan pada rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Tri Wulan III, Rabu (2/10/2025). Nalurinya sebagai pengawas pemilu terusik apabila ada warga negara yang berpotensi sebagai pemilih terancam hilang hak pilihnya. Karena jargon menjaga hak pilih di seluruh negeri sudah menjadi harga mati bagi Bawaslu. “kami minta KPU bisa menyelesaikan atau paling tidak ada penurunan yang signifikan di rekapitulasi tri wulan IV nanti” tutur Ulin sebelum pleno yang diselenggarakan di Aula KPU itu ditutup.
Sebagaimana pernah diberitakan, pada pleno rekapitulasi PDPB tri wulan II tiga bulan lalu di tempat yang sama, di Demak ada 327 pemilih yang ditangguhkan. Maksudnya pemilih tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih karena tertolak oleh system. Beberapa permasalahan yang mendasar di antaranya terindikasi ganda dan tidak macth dengan SIAK sehingga oleh system digantungkan. Pada saat itu Bawaslu meminta KPU untuk melakukan coktas (coklit terbatas) untuk memastikan lagi secara langsung data yang bersangkutan.
Menurut Nur Hidayah, Kordiv Perencanaan dan Datin KPU Demak, untuk pemutakhiran PDPB Tri Wulan III ini KPU sudah melakukan coktas terhadap 327 pemilih tersebut. Hasilnya, 119 pemilih bisa diaktifkan kembali dan 41 pemilih TMS karena sudah meninggal dunia. Sedang 167 pemilih masih harus ditangguhkan lagi dan menurut Hidayah KPU tidak bisa menindaklanjuti sendiri karena terkait dengan data kependudukan Dindukcapil.
Sementara Dindukcapil yang juga hadir dalam pleno menyampaikan tidak bila langsung mengeksekusi kalau tidak ada izin atau permohoanan dari yang bersangukutan. Oleh karenanya disepakati perlu adanya kerja sama antara KPU, Dukcapil, Bawaslu, dan pihak pihak terkait untuk mendorong percepatan penyelesaian 167 tersebut, yaitu dengan cara jemput bola.