BAWASLU DEMAK IMBAU KPU PROSEDURAL DALAM MELAKUKAN COKTAS
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak mengimbau KPU agar dalam melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) tetap berpedoman pada prosedur serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 22/PM.00.02/K.JT-08/09/2025 tertanggal 15 September 2025.
Dasar imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU. “Kami juga akan melakukan uji petik untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha.
Sebagai informasi, pada pleno rekapitulasi PDPB triwulan II yang digelar 2 Juli 2025, terdapat 327 pemilih yang statusnya ditangguhkan karena data tidak padan. Ketidakpadanan ini terjadi karena data pemilih yang tercatat di daftar pemilih KPU tidak sesuai dengan data kependudukan di Kemendagri. Atas temuan tersebut, Bawaslu Demak merekomendasikan pencocokan dan penelitian langsung kepada pemilih yang bersangkutan.
Menurut Ulin, apabila 327 pemilih tersebut tidak segera ditindaklanjuti, ada potensi mereka kehilangan hak pilih. Oleh karena itu, ia menegaskan agar KPU benar-benar memperhatikan regulasi dalam setiap langkah. “Kewajiban KPU bukan hanya mencocokkan elemen data, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya.