Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Hadiri Rakor KPU Terkait Lokasi Terlarang Kampanye

Demak - Bawaslu Demak menghadiri Rapat Koordinasi menjelang tahapan kampanye Pemilu serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Demak di Gedung Ghradika Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Rabu (11/10/2023).

Materi utama yang dijadikan sebagai bahan diskusi yakni terkait rancangan regulasi seputar lokasi yang diizinkan untuk kampanye maupun lokasi terlarang bagi aktivitas kampanye.

Menurut Anggota KPU Demak, Siti Ulfaati rancangan surat keputusan perihal lokasi kampanye yang digunakan masih mengacu pada regulasi tahun 2019 yang lalu.

"Karena masih berupa rancangan, maka silakan peserta rapat untuk menyampaikan pendapat supaya bisa dilakukan kajian lebih lanjut," ungkap Siti Ulfaati.

Selain itu, KPU Demak membuka diskusi untuk membahas tempat-tempat diperbolehkan atau tidaknya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Foto: Kordiv PP Datin Bawaslu Demak saat memberikan tanggapan/Humas Bawaslu Demak

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan perihal APS yang menyerupai APK yang sudah bertebaran dan melanggar regulasi telah ditertibkan oleh Satpol PP, sebab belum memasuki tahapan kampanye.

“APS yang melanggar dan ditertibkan oleh Satpol PP itu menggunakan Perda Demak. Jadi, kami belum bisa menindak karena belum memasuki tahapan kampanye,” ujarnya.

Kusfitria juga mengapresiasi pengurus partai di Kabupaten Demak yang sudah taat regulasi, sebab hal tersebut merupakan bagian upaya penekanan angka pelanggaran Pemilu.

KPU Demak juga menyampaikan beberapa metode kampanye Pemilu sesuai dengan regulasi yakni rapat umum dan iklan kampanye. Ada batasan waktu dalam iklan kampanye, yakni 21 hari. Ulfaati menegaskan iklan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Untuk iklan kampanye batasan waktunya adalah 21 hari dimana akan dimulai sekira 10 Januari 2024. Jadi, tidak boleh iklan kampanye di luar jadwal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siti Ulfaati juga menyampaikan tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif Kabupaten Demak. Pada tahapan tersebut, KPU Demak telah melakukan cek keabsahan ijazah pendidikan para bakal calon legislatif (bacaleg) ke sekolah masing-masing.

“Kami baru saja telah melakukan terjun langsung ke sekolah untuk memastikan keabsahan ijazah Bacaleg,” ujarnya.

Selain Bawaslu Demak, rakor menjelang tahapan kampanye pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Desk Pemilu 2024, Dinas Pariwisata, BPKPAD, Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas PMPTSP,Bagian Hukum Setda Demak serta perwakilan partai politik. (KM/ZAM)

Tag
bawaslu demak
berita