Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Hadiri MoU Penggunaan Sistem Berbasis Elektronik Dengan BSSN

Demak- Segenap pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak menghadiri acara secara virtual melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI untuk mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bawaslu RI dengan BSSN dalam rangka Penguatan Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta peluncuran E-PPID yang terintegrasi dengan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, Rabu, (25/08/2021).

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh (Tengah) didampingi seluruh Anggota Bawaslu Demak (Kanan)/(Kiri), serta sekretariat untuk menghadiri Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bawaslu RI dengan BSSN dalam rangka Penguatan Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu, (25/08/2021)/Foto: Humas Bawaslu Demak.

Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Letnan Jendral (Purn) TNI, Hinsa Siburian mengatakan konstitusi atau UUD 1945 di pembukaan disebutkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia.

“Kaitanya dengan masalah kejahatan di ruang cyber, kita harus mengamankan data dan tidak kalah penting juga mengingatkan untuk tangguh dan siap menghadapi perang cyber’’, tegasnya.

Penggunaan teknologi saat ini memang menjadi kehidupan aktivitas manusia terutama di era Covid-19 harus bermigrasi ke digital. Dia berharap, penggunanaan teknologi yang semakin canggih digunakan oleh pemerintah agar pekerjaan lebih efektif, efisen dan lebih produktif.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan saat ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi adalah sebuah keniscayaan apalagi di tengah masa Covid-19. Baik berbagai aspek politik, sosial, budaya, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, pertahanan keamanan dan pemerintahan.

Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) didampingi dua anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Fritz Edward Siregar (kanan) menunjukkan dokumen MoU Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Bawaslu yang telah ditandatangan dengan Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Letnan Jendral (Purn) TNI, Hinsa Siburian, (Kanan), Rabu, (25/08/).

Sudah merupakan kebutuhan penting seluruh instansi pemerintahan telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sejalan dengan TIK, ancaman terhadap cyber juga semakin meningkat dan telah menjadi salah satu isu penting seluruh negara di dunia, kata Abhan, semakin tingginya memanfaatkan TIK tingkat resiko penyalahgunaan semakin tinggi dan semakian kompleks.

Abhan, mengutip perkataan seorang ahli keamanan cyber, bahwa manusia adalah faktor terlemah dalam sebuah rantai keamanan dan secara kronis turut bertanggungjawab atas kegagalan sistem keamanan, sehingga diperlukan upaya mewujudkan transformasi menuju era digitalisasi dan keamanan cyber serta perlindungan terhadap informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota.

Oleh karena itu, tujuan Bawaslu dan BSSN melakukan penandatangan Nota Kesepahaman ini yang mencakup kemanfaatan sertifikat elektronik, penguatan sistem keamanan dan pertukaran informasi untuk meningkatkan perlindungan informasi dan transaksi elektronik. Abhan berharap, Bawaslu seluruh Indonesia mampu mewujudkan agar pola kerja yang terpadu, terarah dan berkesinambungan. (As).

Tag
bawaslu demak
berita