Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK GELAR WEBINAR TEMA POTENSI PELANGGARAN DI PEMILU TAHUN 2024

DEMAK- Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan Webinar dengan Tema “Potensi Pelanggaran Pidana  Di Pemilu Tahun 2024”, pada Kamis, 22 September 2022 yang berlangsung secara Daring. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Demak yaitu AKP Mochamad Zazin, S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Demak) dan Dr. H. Umar Ma'ruf, S.H., Sp.N., M.Hum.(Akademisi Hukum Unissula Semarang). Sindy (Mahasiswa FH UNDIP) sebagai pemenang debat Bawaslu RI didapuk sebagai moderator.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemetaan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi seluruh potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada tahapan Pemilu Tahun 2024.

“Bawaslu mencoba untuk melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi dugaan pelanggaran kemudian melakukan upaya pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran didalam semua tahapan penyelenggaraan Pemilu, bila uapaya pencegahan sudah dilakukan dan pelanggaran terjadi maka penindakan akan dilakukan kepada seluruh peserta pemilu yang melalukan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Dr. H. Umar Ma'ruf, S.H., Sp.N., M.Hum yang menjadi narasumber pertama menyampaikan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang baik, maka harus dilaksanakan dengan prosedur yang ditentukan dan juga harus beradab. “Penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi anggota ormas karena bisa melanggar kode etik, penyelengaraan pemilu harus berintegritas, menjaga komitmen sebaik mungkin sehingga penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu AKP Mochamad Zazin menjelaskan bahwa hasil pemilu legitimate atau tidak bisa dilihat dalam prosesnya, apabila proses penyelenggaraan pemilu ini dilalui dengan baik dan jujur maka hasil pemilihan ini akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,  “jangan bangga ketika Gakkumdu banyak memproses tindak pidana, lebih baik melakukan pencegahan secara dini dengan melakukan sosialisasi secara dini kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Anggota Bawaslu Demak kordiv penanganan pelangggaran, Ulin Nuha berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya peserta dan tim sukses, agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar aturan pemilu. “Jadi melalui kegiatan webinar ini kami berharap masyarakat khususnya peserta pemilu dan tim suksesnya bisa mengetahui hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan pelanggaran pemilu termasuk pidana pemilu, sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran, berkompetisi secara sehat sesuai dengan koridor regulasi,” ujarnya ketika ditemui usai kegiatan webinar tersebut selesai.(ANS)

Penulis: Anissahiroh
Editor: Ulin Nuha

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak