Bawaslu Demak Gelar Webinar Bertajuk Strategi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024
|
Demak - Bulan Ramadhan memasuki hari ke 4, Bawaslu Kabupaten Demak langsung tancap gas dengan memulai program Posonan, program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat seputar tahapan pemilu, pemilihan, dan demokrasi secara umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) melalui aplikasi zoom meet.
Pada episode pertama, webinar Posonan Bawaslu Kabupaten Demak menghadirkan 2 narasumber, yakni Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012 dan Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 dan dihadiri oleh 35 Bawaslu Kab/kota di Jawa Tengah, segenap Ketua dan Anggota Panwascam serta PKD se Kabupaten Demak sebagai peserta webinar.
Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh menyampaikan bahwa program Posonan Bawaslu Demak di 2023 merupakan program tahunan yang diselenggarakan tiap bulan suci Ramadhan sejak Tahun 2020.
“Di Tahun 1444 Hijriah ini merupakan tahun ketiga terselenggaranya program Posonan Bawaslu Demak, yang dimulai pada 1442 Hijriah,” ucapnya.
Khoirul berharap dengan adanya program Posonan tersebut masyarakat Kabupaten Demak bisa teredukasi, bagaimana memahami tentang hak politik, tanggung jawab dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia, sehingga tersadarkan yang nantinya dapat bersinergi bersama Bawaslu Kabupaten Demak pada Pemilu 2024.
Sindy, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP pemenang Lomba Debat Mahasiswa yang dilangsungkan oleh Bawaslu RI, didapuk sebagai moderator webinar. Dalam prolognya Sindy menyampaikan bahwa di dalam tahapan pencalonan ini pastilah banyak celah-celah terjadinya dugaan pelanggaran, maka dari itu Bawaslu Demak mengadakan Webinar ini untuk memberikan aware kepada masyarakat agar mereka tahu apa-apa saja yang menjadi celah dalam tahapan pencalonan legislatif ini.
Abhan yang juga mantan Ketua Bawaslu Jawa Tegah menyampaikan apa-apa saja yang mendasari jalannya pencalonan legilatif pada pemilu 2024, selain itu ada aspek norma/regulasi yang menghambat penanganan pelanggaran pada tahapan ini, yaitu masih terdapat norma-norma dalam UU Pemilu yang menimbulkan beda penafsiran dan juga adanya batasan waktu yang sangat singkat. Di sisi lain adanya faktor aspek teknis dari problematika penanganan pelanggaran yaitu sulitnya menyatukan pendapat Gakkumdu juga SDM yang terbatas dari Kejaksaan dan Polri serta geografis daerah itu sendiri dan anggaran yang tidak mendukung kerja-kerja riil dari Gakkumdu
Sedangkan Bambang Eka Cahya Widodo, menyampaikan lebih kepada kasus-kasus riil yang pernah ditangani oleh beliau semasa menjadi Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012. Ada satu kasus yang mana melibatkan seorang caleg yang setelah ditelusuri oleh Bawaslu ia ternyata belum pernah lulus SMA tetapi telah memiliki gelar S3, dan juga ada seorang bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang gagal mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur tetapi namanya malah tertulis sebagai seorang calon gubernur di Bengkulu, hal ini adalah salah satu warning bagi bawaslu seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan pencalonan nantinya, karena banyak oknum yang akan memanfaatkan hal tersebut demi meraih kursi yang telah ia impi-impikan. (YUD/ZAM)