Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK GELAR PENGUATAN KELEMBAGAAN BERSAMA STAKE HOLDER

ulin

Demak – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Demak (Bawaslu Demak) menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama mitra kerja yang dilaksanakan di Hotel Amantis  Demak, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini berdasar Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (PJMN) Tahun 2025/2029  yang  menyebutkan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu harus dilakukan sebagai konsolidasi demokrasi untuk menuju demokrasi subtansial.    
Mulyanto, Kepala Sekretariat Bawaslu Demak  dalam sambutan  atas nama penyelenggara menyampaikan tujuan kegiatan, disamping mewujudkan kemandirian Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu juga meningkatkan pemahaman publik dalam pengawasan pemilu. “ juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu”  lanjut Yanto  panggilan akrab Kasek Bawaslu Demak tersebut.
Agenda Bawaslu Demak ini dibuka oleh Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak  yang dalam sambutannya menyampaikan terlaksananya kegiatan juga atas kerja sama dengan Komisi II DPR RI yang nota bene  sebagai mitra Bawaslu. “Alhamdulillah  Komisi II DRP RI  bisa meluangkan waktu untuk menjadi salah satu pemateri pada kegiatan ini”  papar Ulin.  
Ulin  menyebut, pentingnya agenda ini untuk menghimpun aspirasi terkait dengan penguatan kelembagaan Bawaslu agar pada  pemilu mendatang Bawaslu tetap menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya.  “silahkan sampaikan ide ide dalam diskusi nanti untuk terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas” ungkap Ulin
Pasca pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber yaitu Abhan, SH.,MH (Ketua Bawaslu RI  Periode 2017-2022), Masykurudin Hafidz (Pegiat Pemilu),  dan Moh. Toha, M.Si (Anggota DPR RI Komisi II).  Mitra kerja Bawaslu Demak yang  hadir  seperti  DPRD, KPU, Dukcapil, Kominfo, media, ormas mengikuti kegiatan dan ikut mendiskusikan isu-isu strategis yang bermuara dari  putusan MK nomo 135   yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang mulai berlaku pada Pemilu 2029.