Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Pendaftaran PTPS

Demak,  Muulai hari ini (12/9)  Bawaslu Demak resmi  membuka kesempatan untuk melakukan perekrutan kepada jajaran pengawas TPS di wilayah Kabupaten Demak. Ketua Bawaslu Kabupaten Ulin Nuha menyampaikan  peran dari pengawas TPS sangat penting untuk memastikan tahapan pemungutan suara dalam pemililhan dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Menurut Ulin Jumlah  pengawas TPS   yang dibutuhkan  untuk  pemilihan  2024  di Kabupaten Demak  adalah 1778  pengawast TPS,  2  di antaranya pengawas di TPS Khusus.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, pendaftaran dibuka mulai hari ini 12 September hingga 28 September 2024.  Terkait TPS khusus, sampai sekarang  belum ada petunjuk apakah apakah juga dipenuhi  melalui  teknik pembentukan ini atau dihandle oleh PKD setempat  sebagaimana pemilu 2024.

Ulin menjelaskan, informasi mengenai rekrutmen PTPS telah disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Pengumuman itu mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam seKabupaten Demak.
Lahkah selanjutnya, calon pengawas TPS akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan antara tanggal 12 hingga 22 Oktober tahun 2024.  Calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024. Jika setelah tanggal 4 November masih ada posisi pengawas TPS yang masih kosong, Bawaslu Demak akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 5 hingga 20 November tahun 2024. 
Bawaslu Demak menegaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat. Calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu. Menurut Ulin pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga  kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu bawaslu berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024. 

Proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi warga yang berminat dengan beberapa kriteria  yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran serta setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar tahun 1945. Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Pengawas TPS bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan.

tahapan ptps

 

Persyaratan pendaftar Pengawas TPS sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran meliputi: 

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III); 
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV); 
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V), yang memuat: 
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak
      tersedia); 
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
      tahun terakhir;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
    5. Bersedia bekerja penuh waktu; 
    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
      sesama Penyelenggara Pemilu. 

Format surat pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat pernyataan dapat di download di sini