BAWASLU DEMAK BERIKAN SARPER “COKLIT ULANG” DI TIGA KECAMATAN
|
Demak, Metode uji petik dalam program Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Demak kembali menemukan ketidakpatuhan pantarlih dalam melaksanakan tugasnya. Selasa, 16 Juli 2024 tim uji petik Bawaslu yang dipimpin Kordiv SDMO dan Diklat, A. Shobahus Surur menemukan beberapa ketidakpatuhan pantarlih di Kecamatan Gajah, Karanganyar dan Kecamatan Mijen. Terhadap temuan tersebut Bawaslu memberika Sarper (Saran Perbaikan) kepada jajaran KPU agar pantarlih yang besangkutan melakukan coklit ulang.
Di Kecamatan Gajah tim uji petik Demak menemukan warga yang hanya diberii tanda terima telah dicoklit tetapi tidak dilakukan prosedur pencocokan dan penelitian terhadap KTP/KK ataupun identitas lainnya. “kula boten disuwuni KTP utawi KK kangge nyocokke data” jawab salah satu warga Desa Tambirejo Kecamatan Gajah ketika dimintai keterangan Tim uji petik Bawaslu yang disaksikan juga oleh PPK Gajah. Kejadian yang sama juga ditemui di Desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar.
Sementara Di Kecamatan Mijen, tepatnya di Desa Bermi Tim uji Petik Bawaslu menemukan 1 warga yang dicoklit 2 kali. MZ warga RT 001 RW 002 desa tersebut, meskipun sudah pisah dengan orang tua dan mempunyai KK sendiri, namun ketika Bawaslu melakukan uji petik di rumah orang tuanya, nama MZ masih tercatat di tanda terim coklit. Padahal ketika Bawaslu mencermati KK orang tua tesebut nama MZ sudah tidak ada. “ini berarti pantarlih tidak mencocokan KK” kata Surur panggilan akrab Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Demak kepada Panwaslu Kecamatan Mijen yang ikut mendampingi tim. Surur meminta Panwaslu Kecamatan Mijen untuk meberikan sarper kepada PPK .
Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak membenarkan semua itu dan menegaskan akan terus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai pada hari pemungutan. “program ini sangat efektif,.. mengapa tidak” tegas Ulin. Menurutnya “menjaga hak pilih di seluruh negeri” bukan sekedar jargon yang di lantunkan dalam Mars di setiap event Bawaslu, namun itu tugas suci Bawaslu untuk memberikan jaminan hak konstitusi warga Negara di alam demokrasi.
Penulis dan Foto: em. Ade’24
Editor: Dlo'af