BAWASLU DEMAK BERIKAN SARAN PERBAIKAN PDPB PADA KPU
|
Demak – Menjelang rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Demak memberikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU Demak melalui surat nomor 25/PM.00.02/K.JT-08/09/2025, Jumat (26/09/2025).
Dalam surat tersebut, Bawaslu Demak meminta KPU untuk menindaklanjuti sejumlah temuan, di antaranya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum dalam daftar pemilih, warga yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar, pemilih yang pindah domisili, serta perubahan elemen data bagi pemilih yang telah menikah.
“Kami berharap dengan tindak lanjut KPU, daftar pemilih berkelanjutan (DPB) akan semakin berkualitas,” ujar Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha.
Sarper ini disusun berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu Demak serta laporan dari masyarakat. Secara rinci, Ulin menyebut terdapat 12 warga yang sudah berusia 17 tahun namun belum tercantum dalam daftar pemilih. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditemukan melalui uji petik Bawaslu saat sosialisasi di sekolah, sementara 2 orang lainnya berasal dari laporan masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 27 pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Data tersebut diperoleh dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan staf Bawaslu di desa-desa.
Lebih lanjut, terdapat 5 pemilih yang pindah domisili antar kecamatan namun masih berada di wilayah Kabupaten Demak, serta 1 pemilih yang mengalami perubahan elemen data karena status perkawinan.
Dengan adanya saran perbaikan ini, Bawaslu Demak menekankan pentingnya KPU melakukan tindak lanjut agar kualitas daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.