Bawaslu Demak Beri Masukan KPU Pada Koordinasi Pemutakhiran DPB
|
Demak- Bawaslu Demak telah memberikan masukan KPU sebelum menghadiri koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2022 yang digelar Rabu, (29/06/2022). Masukan itu berupa pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan pemilih pemula, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Dindukcapil. Kehadiran Bawaslu dalam koordinasi tersebut sekaligus memastikan apakah masukannya sudah ditindaklanjuti atau belum.
“Terima kasih kami sampaikan kepada KPU atas kerjasamanya, ”papar Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu dalam rakor tersebut setelah memastikan semua masukan Bawaslu telah ditindaklanjuti.
Rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2022 ini memang amanat perundang-undangan yang harus dilakukan oleh KPU. PKPU Nomor 6 tahun 2021 telah mengamanatkan agar KPU melakukan pemutkhiran DPB setiap bulan sekali dan setiap tiga bulan sekali dilakukan rakor bersama stakeholder.
Menurut Nur Hidayah, anggota KPU Demak yang membidangi Divisi data dan informasi, di antara tujuan pemutkhiran DPB itu adalah untuk mempermudah proses pemutkhiran daftar pemilih pada pemilu 2024. Sebab DPB itulah yang akan disinkronkan dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan) sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih 2024.
Pentingnya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan inilah, Khoirul Saleh, ketika diberi kesempatan waktu berbicara, tidak segan-segan mendorong dan mengajak partai politik yang hadir untuk aktif mengawal dengan memberikan laporan baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih baru. (em, ade ’22).