Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK BEDAH BUKU PERJALANAN PANJANG DINAMIKA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Wiwit

Demak, Bawaslu melakukan bedah buku Perjalanan Panjang Dinamika Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024  melalui siniar (padcast), Kamis (13/03/2025). Podcast episode ngabuburit  yang  merupakan program rutin Bawaslu Demak di bulan puasa  untuk menunggu bedug maghrib  kali  ini  menghadirkan  Wiwit Puspitasari  Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas  (P2H) Bawaslu Demak  sebagai Nara Sumber  dan  Mudlo’af  sebagai  Hostnya.  
Buku Perjalanan panjang dinamika pengawasan penyusunan daftar pemilih  ini  merupakan  kompilasi proses pengawasan  penyusunan daftar pemilih  yang dilakukan  Bawaslu  Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.  Pemilihan prase perjalanan panjang  karena memang daftar pemilih merupakan tahapan terlama  dari sekian banyak tahapan yang ada dalam pemilu.  Mulai  dari awal tahapan  bahkan sampai  daftar pemilih itu ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap),  dinamikanya masih terus menjadi bergulir.  Oleh karenanya penulis buku tersebut  adalah masing-masing Bawaslu  Kabupaten/kota yang merupakan pelaku  sejarah  dan mengetahui detil  permasalah yang ada. 
Menurut Wiwit, permasalahan  terbatasnya akses data  merupakan  tantangan  umum bagi   semua Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak terkecuali Demak.  Dan Permasalahan inilah yang  menjadikan Bawaslu Kabupaten/kota harus berdarah-darah  dalam  pengawasan penyusunan daftar pemilih.  Pasalnya, Bawaslu harus memastikan  warga yang sudah memiliki hak pilih  telah telah  dalam  daftar pemilih  dan  pemilih yang tidak memenuhi syarat telah  dikeluarkan dari daftar pemilih,  sementara Bawaslu tidak memiliki akses terhadap daftar pemilih tersebut.  Belum lagi personil Bawaslu  sangat terbatas sangat tidak mungkin untuk  melakukan  pengawasan melekat  terhadap keseluruhan gerak KPU.  
Diantara strategi pengawasannya, menurut Wiwit adalah  uji petik dan patroli kawal hak pilih.  Hasil dari uji petik tersebut dijadikan sebagai sampling  apakah  penyusunan daftar  pemilih sudah sesuai prosedur atau belum. Dari hasil uji petik dan patroli kawal hak lpilih itu pula  sebagian besar  temuan Bawaslu diperoleh  yang  kemudian dijadikan dasar untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU.
Selain permasalahan akses data, Wiwit menyebut  terdapat  satu permasalahan yang hanya ada di Demak  dalam proses penyusunan daftar pemlih,  yaiu adanya  data  anomali yang jumlahnya lebih dari seribu.   “ini hanya ada di Demak”  tutur Wiwit setelah  menjelaskan ratusan data yang tertukar,  sebanyak 470  warga Mojosimo   datanya ada di Desa Tlogopandogan  dan  sebaliknya  587  warga  Desa Tlogopandogan  ada di Desa Mojosimo.   Menurutnya  kalau tidak dikawal   dan tidak ada  solusi   yang  jelas, maka  pemilih  akan kesulitan   memberikan hak pilih  karena harus   keluar lintas desa  sehingga  bisa  berakibat berkurangnya partisipasi.