Bawaslu Demak Awasi Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025, Sosialisasi KPU Dipertanyakan
|
Demak - Bawaslu Demak kembali melakukan pengawasan bukan di masa tahapan tapi pada masa non tahapan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diamanahkan kepada Bawaslu untuk diawasi kemudian ditetapkan oleh KPU Demak melalui pleno terbuka pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pleno terbuka dilaksanakan oleh KPU Demak di Aula dihadiri oleh Bawaslu Demak, Kodim, Polres, PN, Dindukcapil, Kesbangpol, Dinsos, Rutan, Partai Politik, Media, dan stakeholder lainnya.
Dalam paparannya, KPU Demak yang diwakili oleh Ketua Divisi Rendatin menyampaikan bahwa pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan dengan menyinkronkan DP4 dengan DPT Pemilihan 2024. Dalam sinkronisasi ini, terdapat data masuk dan ada data keluar yang terdiri dari berbagai kategori. Kemudian KPU menetapkan jumlah pemilih sebanyak 905.190 yang terdiri dari 53.247 pemilih laki-laki dan 451.943 pemilih perempuan.
Anggota Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, menyoroti beberapa hal dalam diantaranya adalah efektifitas pengumuman yang dilakukan KPU Demak melalui media yang ada terkait data PDPB. Dengan hanya menampilkan data angka, Bawaslu Demak menyangsikan akan ada masyarakat yang paham apakah dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu, terdapat data yang ditangguhkan sebanyak 327 pemilih juga menjadi perhatian.
"Terdapat jumlah data cukup banyak yaitu 327 data ditangguhkan yang perlu inovasi KPU untuk dicocokkan, mungkin bisa dengan pencocokan terbatas (coktas) supaya mendapatkan klarifikasi terhadap data tersebut", usul Wiwit, Kordiv P2H Bawaslu Demak.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini oleh KPU Demak dilakukan secara berkala yaitu 3 bulan sekali. PDPB yang valid akan melahirkan DPT yang valid juga untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang. (SR)