Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAN KPU DEMAK DUDUK BERSAMA UNTUK WUJUDKAN DPB BERKUALITAS

Wiwit

Demak,  Bawaslu Demak  menerima kunjungan rombongan KPU Demak yang  bermaksud mengkoordinasikan pemutakhiran data pemillih berkelanjutan (PDPB), Senin (16/6/2025).  Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak menyambut baik kunjungan tersebut karena memang sebelumnya telah memberikan imbauan kepada KPU  untuk  selalu berkoordinasi  kepada Bawaslu  dan instansi terkait lainnya  dalam  melakukan pemutakhiran data pemillih berkelanjutan. “semoga ini merupakan awal yang baik untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas”  tutur Ulin.

Untuk diketahui bahwa  PDPB  ini  berguna  untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data,  dan  untuk menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Rombaongan KPU  yang terdiri dari  ketua KPU, Siti Ulfa’ati,  Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, dan beberapa staf  juga  diterima  oleh   Ketua Bawaslu  dengan didampingi  anggota, Kepala Sekretariat, Kasubag, dan beberapa staf.  Menurut  Ulin  sambutan tersebut  sebagai  upaya menumbuhkan sinegitas kedua lembaga yang lebih harmonis  untuk tujan mulia  menjaga demokrasi yang bermartabat.

Ulfa’ati menyampaikan penyelenggaran PDPB  kwartal  ke dua akan dilakukan  pada tanggal 2 Juli 2025 dengan menghadirkan Bawaslu,  dan Instansi terkait seperti dukcapil, lembaga kemasyaratan, dan instansi terkait lainnya.  “mohon masukan Bawaslu bisa disampaikan sebelum tanggal tersebut”  Papar Ulfaati  dengan maksud agar bisa dikonsolidasikan apabila ketidaksesuaian dokumen.

Sebelumnya Ulin meminta  agar KPU  memberikan  altenatif yang bisa diterima bersama  terkait dengan masukan TMS  meninggal dunia yang  mensyaratkan  keabsahan dari Dukcapil.  Karena  kenyataan di lapangan masyarakat enggan untuk melaporkannya ke Dukcapil, kecuali  untuk kepentingan jasa raharja.