Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Jajaran TNI/POLRI DAN OPD Sosialisasikan Netralitas

NETRALITAS

Demak,  Rapat koordinasi (Rakor) netralitas TNI/POLRI dan ASN pada pemilihan serentak 2024 digelar Bawaslu Demak  Jum’at (11-10-2024).  Diantara  tujuan giat yang bertempat di Hotel Amantis itu  adalah  untuk mencegah  merebahnya dugaan pelanggaran netralitas  yang eskalasinya  mulai  tampak bila disbanding dengan  pemilihan 2020.  “kami sudah menangani 2 pelanggaran netralitas  dan 1 masih dalam proses”   papar  Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.  Karenanya Ulin mengajak  OPD dan  Forkopimcam  (Kapolsek, Danramil, dan Camat)  yang dihadirkan dalam  rakor tersebut untuk bersama mensosialisasikan pentingnya netralitas kepada seluruh jajarannya.

Diakhir sambutannya Ulin berharap kepada semua pihak untuk mengevaluasi diri kegiatan kampanye yang  sudah berjalan sejak 25 September.  Khususnya kepada para ASN yang memang mempunyai hak suara,  untuk menahan diri dari keberpihakan sampai pada hari H.   “boleh mendukung namun besuk tanggal 27 November  di bilik suara”  lanjut Ulin.

Di kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabuapten Demak,  H. Ahmad Sugiharto, ST., MT  yang menjadi keynote speaker  menegaskan agar ASN   ‘jaga jarak’  dengan  semua aktifitas kampanye.  Ia Juga mengingatkan  untuk tidak bermain kode dengan jari tangan.  “hati-hati dengan jarimu”  pesan Sekda.  Menurutnya di era gadget seperti sekarang ketidaksengajaanpun manakala ketangkap kamera ‘jahat’ bisa menjadi dugaan pelanggaran.

Sementara Heminingsih, Nara sumber dari giat tersebut, menggarisbawahi  bahwa semua ASN pasti mengetahui  kewajiban netralitasnya. “alasan tidak tahu, hanya mencari pembenaran” tegas Bu Hermin, pangggilan akrab nara sumber tersebut.  Ia yang juga menjabat sebagai Kepala BKPP (Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan)  kabupaten Demak, menjelaskan secara  gamblang  aktifitas apa saja yang dilarang bagi ASN  dalam rangka menjaga netralitasnya.  “Membuat Posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam grup/ akun pemenangan/ calon   sanksinya Hukuman disiplin berat”  Jelas Hermin.