Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Rekapitulasi, Bawaslu Demak Pastikan Proses Rekapitulasi Sesuai Aturan

Ulin Nuha

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak mengawasi rekap tingkat kabupaten (4/11)

Demak - Awasi Rekapitulasi, Bawaslu Demak Pastikan Proses Rekapitulasi Sesuai Aturan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha sebelum proses rekapitulasi dimulai.

“Tujuan pengawasan kami adalah memastikan KPU menjalankan rekapitulasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bawaslu Demak melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan 2024 tingkat kabupaten yang dihelat KPU Demak, Rabu (4/11).

Selain Bawaslu, kegiatan yang dihelat di Aula KPU Demak juga dihadiri Anggota KPU Jawa Tengah, Desk Pilkada Demak, Pimpinan DPRD Demak, Kejaksaan Demak dan stakeholder kepemiluan lainnya, serta PPK se Kabupaten Demak.

Ulin menyampaikan pengawasan rekapitulasi tersebut berbahan dari hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panwascam, yang sudah dihelat 30 November 2024 hingga 1 Desember 2024 lalu.

“Kami menyandingkan data dari hasil pengawasan jajaran kami untuk pengawasan di rekapitulasi kabupaten,” tuturnya.

Bawaslu Demak juga meminta koreksi kepada KPU ketika ada perbedaan data seperti data di Kecamatan Guntur dan Kebonagung terkait kekeliruan memasukkan pemilih disabilitas antara laki-laki dan perempuan.

“tadi kami tanyakan, dan KPU melalui PPK sudah menjelaskan kronologinya serta sudah direvisi,” imbuhnya.

Tidak berhenti sampai rekapitulasi purna, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap penyerahan hasil rekapitulasi tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.

“kami lakukan pengawasan juga penyerahan hasil rekapitulasi ini kepada KPU Jateng. Jam 9 malam berangkat dari sini,” pungkasnya. (ZAM)