Awali Tahun 2024, Bawaslu Demak Lakukan Penertiban APK
|
Demak - Membuka kegiatan di tahun 2024, Bawaslu Demak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan karena masih terdapat APK yang melanggar di Jalan Semarang-Demak yaitu di taman yang merupakan tempat terlarang untuk dipasang APK. Penertiban ini mengacu Keputusan Bupati Demak Nomor 270 / 396 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tempat Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 324 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berupa Baliho Dan Spanduk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam penertiban yang dilakukan bersama dengan tim BPBD, KPU Demak, Satpol PP, Panwaslu Kecamatan dan PKD Karangtengah ini, berbagai jenis APK ditertibkan. Jenis APK ini adalah Baliho, Spanduk dan bendera. Selain taman, APK yang terpasang di pohon dan jembatan juga ditertibkan. (Selasa, 2/1)
"APK ini nanti kita simpan dan dipersilahkan jika ada tim kampanye ingin mengambil kembali", ujar Kusfitria Marstyasih, anggota Bawaslu Demak.
Penertiban APK akan terus dilakukan oleh Bawaslu Demak dan jajarannya secara berkala. Kusfitria mengimbau kepada partai dan tim sukses untuk tertib dalam pemasangan APK sesuai dengan Keputusan Bupati Demak dan KPU Demak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan kampanye.
"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu Demak", tutup Kusfitria. (SR)