Awali November, Bawaslu Demak Gandeng Desa Jleper Kawal Hak Pilih Warga
|
Demak – Mengawali November, Bawaslu Kabupaten Demak terus memperluas jejaring pengawasan partisipatif melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Selasa (3/11/2026). Kerja sama ini menjadi wujud keseriusan Bawaslu dalam memperkuat hubungan kelembagaan di tingkat desa guna mengawal hak konstitusional warga dalam pemilu.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengawasan partisipatif dan pengawalan hak pilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat dengan dinamika kependudukan, mulai dari warga meninggal dunia, pindah domisili, hingga penduduk yang memasuki usia 17 tahun.
Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan aktif menyampaikan informasi perubahan data kependudukan serta mendorong masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih. Langkah ini penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Ketua Bawaslu Demak menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pengawalan demokrasi harus dimulai sejak dini, termasuk melalui pemeliharaan kualitas data pemilih agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Yang tidak memenuhi syarat juga harus dipastikan dihapus dari daftar pemilih agar tidak disalahgunakan,” lanjut Ulin.
Penandatanganan MoU dengan Desa Jleper menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Demak membangun pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat demi terwujudnya pemilu yang inklusif, berintegritas, dan demokratis.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Anzal Ihsanulhaqqi Herifanto
Editor : Heni Ernawati