Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI PELANGGARAN PIDANA PEMILU, BAWASLU DEMAK GELAR RAKOR SENTRA GAKKUMDU

Demak- Senin, 28/11/2022 Bawaslu Demak Menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Sentra Gakkumdu, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Demak, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Rapat tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka untuk penyamaan persepsi dan komunikasi lebih lanjut terkait teknis-teknis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan bahwa sekarang tahapan pemilu telah masuk dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan, pengawasan ini dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan, tak lupa ia juga menyampaikan terkait proses penanganan tindak pidana pemilu dengan sistem in absentia.

“Verifikasi faktual dilakukan pada 9 partai dan 5 partai lain yang dilakukan verifikasi faktual susulan karena baru saja permohonannya dikabulkan oleh Bawaslu untuk ikut serta dalam verifikasi factual ini, jumlah sampel verifikasi faktual ini ada 3000 lebih, telah diinstruksikan kepada badan adhoc bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Prinsip yang kita bangun dalam pemilu 2024 ini kita mengedepankan pencegahan, tetapi jika pencegahan tidak mencukupi maka Bawaslu wajib melakukan penindakan. Kita akan mendisikusikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana dalam Undang-Undang tersebut terdapat klausul in absentia,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Demak yakni Ulin Nuha yang juga menjadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan rencana kegiatan Sentra Gakkumdu di bulan Desember dan juga menyinggung tentang bagaimana in absentia ini berjalan.

“Terkait Sentra Gakkumdu bulan Desember nanti akan ada 2 kegiatan, nantinya 1 kegiatan akan menghadirkan 50 orang, rencana kami akan menghadirkan 14 Kapolsek di Kabupaten Demak dan jajaran Panwascam. Jika nantinya dalam tahapan ada kejadian seperti itu peluang untuk in absentia yang bisa dilakukan sangatlah besar, apalagi dilihat dari pengalaman kami di pemilu dan pemilihan sebelumnya yang mana kasus ditutup dikarenakan salah satu terlapor yang tidak dapat ditemui,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winarto memaparkan bahwa sebagai Aparat Penegak Hukum beliau mempunyai cara-cara tersendiri dalam pengungkapan suatu kasus, “Kami sebagai APH mempunyai cara-cara tersendiri dalam menghadirkan pelaku,  dalam in absentia ini memang hal baru bagi kami untuk dilakukan dalam pengungkapan tindak pidana pemilu, tetapi kami akan terus berusaha untuk memahami bagaimana nantinya kami akan menggunakan in absentia ini dalam membantu Bawaslu untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana pemilu. Memang dalam pengungkapan tindak pidana pemilu kita terkendala waktu untuk pengungkapan kasus tersebut, kita harus melakukan pendekatan secara psikologis, bagaimana penyidik bisa menghadirkan Terlapor dan Terlapor tersebut mau memberikan keterangan, kita harus mengedepankan pencarian tidak dengan pemaksaan,” pungkasnya.

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setiawan menjelaskan apa itu in absentia dan apa saja dasar hukum dalam melakukan proses pengungkapan menggunakan metode in absentia, “In absentia adalah proses pidana tanpa dihadiri tersangka dengan catatan kita harus memenuhi unsur-unsur pemanggilan secara umum terlebih dahulu dan juga mencantumkan si tersangka ini dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), pasal 480 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 menjadi dasar kita untuk mengungkap suatu kasus pidana Pemilu dengan menggunakan in absentia,” ujarnya.

Pada akhir Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh kembali mengingatkan bahwa kita semua sebagai anggota Sentra Gakkumdu harus selalu siap sedia jika suatu saat nanti ada perkara pidana pemilu yang mengharuskan kita semua untuk melakukan rapat secara mendadak baik itu pagi, siang, sore, ataupun malam sekalipun. Dikarenakan mengingat waktu pengungkapan tindak pidana pemilu yang singkat terbatas hanya 7+7 hari.  (YRP)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita