Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Wajib Punya SIM P

Sukoharjo, Bawaslu Demak : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memiliki SIM P yang melekat selama masa bakti sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat pembukaan Rapat Konsolidasi Kebijakan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2023 di Kabupaten Sukoharjo, Jumat (15/9/2023).

SIM P yang dimaksud oleh Ketua Bawaslu Jateng tersebut bukan semacam kartu yang digunakan sebagai salah satu lisensi untuk berkendara melainkan sebuah singkatan yang menjadi tolok ukur integritas bagi setiap anggota Bawaslu. SIM P merupakan kepanjangan dari Soliditas, Imparsial atau Independensi, Mentalitas dan Profesionalitas.

Di hadapan 202 orang perwakilan kepala/koordinator sekretariat, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah menegaskan bahwa SIM P ini menjadi tujuan konsolidasi.

"Tujuannya untuk mempersiapkan SDM yang kompeten, meningkatkan kualitas pencegahan dan strategi pengawasan pemilu, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi serta memperkuat soliditas internal", ungkapnya.

Rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dikuti oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha lengkap dengan 4 anggota Bawaslu lainnya yakni Kusfitria Marstyasih, Wiwit Puspitasari, Shobahus Surur, Muhammad Khoirul Amilin serta Kepala Sekretariat Bawaslu Demak, Yanto Mulyanto.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin menegaskan kepada semua anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Jateng agar senantiasa memahami tugas dan fungsi masing-masing divisi serta melakukan analisis kebutuhan sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Selain itu, Rofiudin juga mengingatkan agar fokus terhadap tugas pengawasan pemilu sehingga diharapkan tidak ada lagi anggota Bawaslu yang masih bekerja di lembaga lain maupun masih bergabung di organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak. Hal tersebut sesuai dengan amanah pada pasal 117 UU Nomor 7 tahun 2017.

"Anggota Bawaslu harus bekerja penuh waktu tidak lagi bekerja di tempat lain", tegasnya.

Tag
bawaslu demak
berita