Lompat ke isi utama

Berita

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Pemilu

Oleh: Amin Wahyudi, S.Pd.I., M.S.I
(Anggota Bawaslu Kabupaten Demak)

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian sendi ajaran beragama Islam, ajaran tersebut sangat dianjurkan dalam kehidupan sehari hari. Kehidupan manusia secara garis besar mempunya pola hubungan dua hal, yaitu hubungan dengan Allah SWT (hablun min Allah) dan hubungan dengan makhluk lainnya (hablun min al nas). Jika manusia mampu menjaga pola hubngan tersebut dengan baik, maka kebahagiaan dunia dan akhirat akan tercapai.

Kata amar berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti memerintahkan, sedang makruf mempunyai arti kebajikan. Sedang kata nahi mempunyai arti melarang atau mencegah, dan munkar mempunyai arti keji. Kebajikan adalah perilaku atau kualitas yang memenuhi kebaikan moral sebagai pondasi prinsip dan moral kebaikan. Salah satu indicator kebaikan moral adalah perilaku yang sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak melanggar peraturan yang ada. Keji adalah perilaku yang hina, sangat rendah dan tidak sopan. Perilaku keji diantaranya adalah melanggar larangan yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada. Perilaku keji dapat diartikan inkar terhadap apa yang diajarkan atau yang diatur. Amar ma’ruf nahi munkar dapat diartikan sebagai perbuatan mengajak kepada perbuatan yang baik dan mencegah untuk berbuat yang hina.

Hakikat manusia beragama adalah menghadirkan diri kedalam sejumlah aturan dalam bentuk ajaran. Ajaran berisi kewajiban, larangan dan anjuran. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan, larangan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, sedang anjuran adalah sesuatu baik untuk dilakukan, tetapi tidak dilakukan tidak apa-apa.

Manusia sebagai mahluk sosial yang beragama, mempunyai aturan untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Kehidupan sosial dalam sebuah negara diatur dengan berbagai regulasi, baik dari Undang-undang, peraturan dan hukum adat. Setiap sendi kehidupan tidak bisa lepas dari peraturan tersebut. Peraturan diciptakan untuk membuat kehidupan sosial menjadi baik dan teratur.

Salah satu peraturan yang dibuat agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara lebih baik adalah saat memilih pemimpin melalui pemilu. Pemilu merupakan bagian dari gawe Negara yang diterapkan dalam kehidupan social, karena pemilu merupakan cara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dibuat sejumlah peraturan, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan sejumlah peraturan KPU, maupun sejumlah peraturan Bawaslu, serta peraturan DKPP. Peraturan tersebut mengikat kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Penegakan terhadap peraturan pemilu merupakan bagian dari perbuatan amar ma’ruf, dan pencegahan terhadap tindak pelanggaran merupakan perbuatan nahi munkar. Amar ma’ruf dan nahi munkar dalam ajaran Islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemeluknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Ali Imron ayat 104 :

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Ajaran tersebut setidaknya dilakukan untuk diri sendiri, yaitu tidak berbuat curang, tidak melakukan pelanggaran pemilu. Bagi penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) harus tegas menyampaikan peraturan dan mencegah serta menindak setiap pelanggaran. Setiap warga Negara Indonesia bisa menjalankan perintah amar ma’ruf dengan melakukan pengawasan, dan menjalankan nahi munkar  dengan mencegah pelanggaran dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Sikap amar ma’ruf nahi munkar merupakan ibadah, karena menjalankan perintah Allah SWT dan memposisikan diri sebagai khoiro ummah (sebaik-baik umat). Pemilu dianggap berintegritas, jika pelaksanaannya minim pelanggaran dan sesuai dengan peraturan.

Disclaimer : Artikel ini pernah terbit dalam Buletin Edisi ke-6 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Demak pada Tahun 2022

Tag
bawaslu demak
opini