Lompat ke isi utama

Berita

Akhirnya Bawaslu Kabupaten Demak Menandatangani NPHD

Demak - Setelah dilaksanakannya pemilu serentak pada 17 April 2019 kemarin, tahun depan akan dilaksanakan lagi pemilihan pemimpin dengan adannya pilkada 2020 yang juga dilakukan serentak. Pada pilkada 2020 nanti akan digelar oleh 270 daerah. Yakni dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota.

Dari jumlah tersebut, kabupaten Demak adalah salahsatu kabupaten yang akan duwe gawe, menggelar pilkada 2020 bersama 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam pilkada sendiri tentunya ada beberapa tahapan, yaitu tahapan persiapan dan pelaksanaan. Dan ini sudah memasuki tahapan persiapan. Bagi penyelenggara pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam tahapan persiapan telah merencanakan program dan pendanaan yang akan dibutuhkan selama pilkada nanti. Setelahnya, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pihak pemberi dan penerima hibah, yaitu antara Pemkab dengan penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.

Dalam pembahasan anggaran, Bawaslu Kabupaten Demak menotal jumlah anggaran yang dibutuhkan yaitu Rp.12,7 Miliar. Namun dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Demak mengalami permasalahan. Pada 1 Oktober 2019 kemarin dilakukan penandatanganan NPHD, dimana Pemkab Kabupaten Demak mengundang KPU dan Bawaslu untuk menandatangani NPHD. Namun, Bawaslu Kabupaten Demak tidak menghadiri dan belum menandatangani. Hal ini disebabkan tidakadanya ruang diskusi antara Pemkab Demak dengan Bawaslu Kabupaten Demak untuk melakukan pembahasan anggaran sesuai Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan dengan tegas bahwa anggara yang bersumber dari APBD, sebelum NPHD ditandatangani harus dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu. Oleh sebab dasar itu, Bawaslu Kabupaten Demak tidak hadir dalam proses penadatanganan NPHD yang mana sudah ditentukan anggaran Rp. 5 Miliar yang sebelumnya belum pernah dibahas oleh pihak Pemkab dan Bawaslu Demak.

Namun, sampai tanggal 2 Oktober 2019 belum pernah terlaksana audiensi antara Pemkab dengan Bawaslu Kabupaten Demak yang sebelumnya Bawaslu Kabupaten Demak sudah melakukan permohonan diskusi dengan Pemkab. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2019 Ketua DPRD Kabupaten Demak mempertemukan antara Pemkab dengan Bawaslu Kabupaten Demak untuk melakukan diskusi.

  • Audiensi antara Bawaslu Kabupaten Demak dengan Pemkab Demak yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Demak

Hingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2019 kemarin, Bawaslu dan Pemkab telah menandatangani NPHD dengan jumlah 6,5 Miliar. Dari jumlah tersebut akan diberikan dua tahap, yaitu tahap pertama tahun 2019 sebesar Rp. 2,6 Miliar dan setelahnya akan diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp. 3,9 Miliar. NPHD telah ditandatangani oleh Bupati Demak selaku pihak kesatu, yakni pemberi hibah dan Ketua Bawaslu Demak selaku pihak kedua, yakni penerima hibah dan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Pemkab, Kesbangpolinmas.

Dengan jumlah anggaran tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, S.Sos., MH., Mengatakan, bahwa dalam anggaran tersebut yang paling banyak adalah anggaran untuk gaji Pengawas ad hoc tingkat kecamatan sampai TPS, dan di Kabupaten Demak mencapai 1600 TPS. Ketua Bawaslu Kabupaten Demak berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran untuk kegiatan pengawasan selama Pilkada dengan efesien. Dan Bawaslu Kabupaten Demak berharap Pilkada 2020 yang akan digelar di Kabupaten Demak berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Tag
bawaslu demak
berita