Lompat ke isi utama

Berita

Affirmative Action Atas Pengawasan Perempuan Dalam Pemilu

DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Kordiv SDM dan Organisasi, Lispiatun, S.Pd, mengahadiri acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, (22/10/2019) kemarin, di PO Hotel, Sekayu, Kota Semarang.

Kegaiatan sosialisasi pengawasan pasrtisipatif yang dikemas dalam tema “Dialog Perempuan Untuk Jawa Tengah” itu dihadiri oleh audiensinya terkhusus dari sosok perempun, mulai dari unsur LSM, Ormas, Kader Pengawasan, Jurnalis dan juga anggota DPD Jateng serta DPRD Provinsi Jateng. Diketahui sebagai narsumber yakni Kordiv Pengawasan, Anik Sholihatun Bawaslu Provinsi Jateng dan Aktivis Perempuan Dewi Nova Wahyuni sebagaimana dilansir dalam website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Momentum dialog interaktif tersebut sejatinya bertujuan untuk meningkatkan representatif pengawasan perempuan dalam Pemilu, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh perempuan bisa bersuara dan saling berdiskusi tentang memperkuat pengawasan Pemilu. Itu sebabnya, keterlibat aktif perempuan selalu diupayakan oleh Pengawas Pemilu untuk menjamin hak asasi manusia pada perempuan.

Kebijakan affirmative action telah diterapkan untuk meningkatkan status bagai perempuan, seperti kita ketahui dalam Undang-Undang Pemilu menggariskan secara limitatif keterwakilan perempuan sebasar 30% saat mencalonkan sebagai anggota legislatif. Di samping itu, komposisi keanggotaan Pengawas Pemilu perempuan juga diakomodir dalam jajaran Pengawas Pemilu.

Dalam konteks pengawasan perempuan di atas, affirmative ation adalah sebagai sarana untuk menaruh hormat terhadap sosok perempuan. Untuk itu, sosok perempuan bisa menyampaikan dan memperjuangkan hak-hak sipil dan politik dalam kesetaraan gender terhadap kaum laki-laki, tentunya adil dan sama mewujudkan kesetaraan gender dalam Pengawasan Pemilu. (AS).

Tag
bawaslu demak
berita