Lompat ke isi utama

Berita

908.329 Pemilih Ditetapkan Dalam DPS, Bawaslu Demak Akan Kawal Sampai Hari Pencoblosan

Bawaslu Demak Terima BA DPS

Demak - Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditetapkan oleh KPU Demak pada 11 Agustus 2024 sore. Sebanyak 908.329 pemilih yang terdiri dari 454.979 pemilih laki-laki dan 453.350 pemilih perempuan masuk ke dalam DPS.

Rekapitulasi yang berjalan secara berjenjang sejak 2 Agustus yang dimulai dari rekapitulasi tingkat desa kemudian 6 Agustus rekapitulasi tingkat kecamatan dan terakhir pada 11 Agustus dengan rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten. Untuk memastikan hak pilih ini, Bawaslu Demak mengawal seluuh proses yang berjalan.

"Kita menginginkan kualitas Daftar Pemilih untuk Pilkada nanti benar-benar baik dengan tidak ada satu orang yang tertinggal, tidak tercatat sebagai pemilih," ungkap Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.

Daftar pemilih pada Pilkada Serentak nanti bisa menjadi sumber sengketa jika kualitasnya tidak baik. Oleh karena itu, Bawaslu Demak akan memastikan pengawasan dari berbagai tingkat mulai dari desa, kecamatan sampai kabupaten.

"Bawaslu Demak membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih dan akan melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih bisa terdaftar," lanjut Ulin.

Hal ini diamini oleh kordiv P2H Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, selaku PIC pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini. Pengwalan terhadap hak pilih ini akan terus berjalan sampai hari H pencoblosan, yaitu tanggal 27 November 2024 nanti. (SR)