Lompat ke isi utama

Berita

17 Partai Politik Sudah Selesaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye

Demak - Bawaslu Demak melakukan pengawasan proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan pada hari Minggu (7/1). Terkait LADK ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengatakan bahwa LADK ini merupakan salah satu bentuk transparansi. Ini menjadi urgen karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan sudah diatur dalam UU Pemilu. Bawaslu Demak mencatat sampai batas akhir LADK, sudah 17 partai politik melakukan pelaporan.

“Berdasarkan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajb dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”, jelasnya.

Adapun aturan rincinya tercantum dalam PKPU 18 Tahun 2023. Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Selanjutnya, LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.

Terakhir, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024 dan hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024. (SR)