Lompat ke isi utama

Berita

19 Kursi Kosong Panwascam Kabupaten Demak Dibuka Untuk Pendaftar Baru

Rekrutmen Panwascam Untuk Pilkada 2024 Peserta Baru

Demak - Bawaslu Demak telah menetapkan 23 nama peserta existing terpilih kembali bertugas untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Maka masih ada 19 kursi kosong untuk melengkapi kuota total 42 anggota Panwascam. Untuk memenuhi kuota ini, Bawaslu Demak membuka rekrutmen untuk peserta baru.

Pendaftar baru bisa menyerahkan dokumen pendaftaran di Kantor Bawaslu Demak tanggal 5 - 7 Mei 2024 mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar baru.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : 

1) Warga Negara Indonesia; 

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; 

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima)tahun pada saat mendaftar;

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun; 

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12)Bersedia bekerja penuh waktu; 

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

15)Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; 

16)Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Demak. 

17) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; 

18) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; 

19) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; 

20) Daftar Riwayat Hidup; 

21) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas; 

22) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 

23)Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

24) Surat pernyataan: 

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; 

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; 

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

e. Bersedia bekerja penuh waktu; 

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih; 

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; 

25) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

26) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Demak atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat BawasluKabupaten Demak. 

27) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Demak Jl. Sultan Fatah No. 10 Demak 59511 email pokjawascam2024demak@gmail.com. 

28) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. 

29) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 pukul 09.00 wib s/d 17.00 wib dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB. 

30) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Dokumen pendaftaran peserta baru bisa diunduh DI SINI