Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PKD Pemilihan Tahun 2024

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN 

CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA  PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 756/KP.01.00/JT-08/05/2024

Download 

 

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan memperhatikan keterwakilan perempuan, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kabupaten Demak memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori Perpanjangan Pendaftaran antara lain :

  1. Perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan.
  2. Perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum ada pendaftar Perempuan. Untuk Perpanjangan Desa/Kelurahan tersebut hanya dibuka khusus untuk pendaftar Perempuan
  3. Perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum ada Pendaftar. Khusus kategori ini, dibuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah  17 (tujuh belas) tahun.

Daftar Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan Pendaftaran sebagaimana terlampir.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk perpanjangan poin 1 dan 2, serta berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk perpanjangan poin 3.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikanpaling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu/Pemilihan; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota*
    1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran I);
    2. FotokopiKTP;
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar RiwayatHidup; (Lampiran II)
    6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
    7. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran III)
    8. Suratpernyataan yang memuat: (Lampiran IV)
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
      2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
      3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      4. Bersedia bekerja penuh waktu;
      5. Kesediaan   untuk  tidak  menduduki   jabatan  politik, jabatan   di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  18. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  19. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  20. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  21. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  22. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak.
  23. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Demak Jl. Sultan Fatah No. 10 Demak 59511    atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email pokjawascam2024demak@gmail.com.
  24. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  25. Waktu  penerimaan pendaftaran  mulai  tanggal 22  s/d 24 Mei 2024 pukul 08.00 wib s/d 17.00 wib.
  26. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.