Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS serta wawancara, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Demak mengumumkan nama-nama anggota Pengawas TPS terpilih untuk Pemilihan tahun 2024 sebagai berikut :
- BONANG
- DEMAK
- DEMPET
- GAJAH
- GUNTUR
- KARANGANYAR
- KARANGAWEN
- KARANGTENGAH
- KEBONAGUNG
- MIJEN
- MRANGGEN
- SAYUNG
- WEDUNG
- WONOSALAM