Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Bawaslu Demak Undang Pengadilan Negeri Demak

Demak – Menuju Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menghelat kegiatan Rapat Fasilitasi Dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu. Rapat yang mengambil tema tehnik pembuatan legal drafting tersebut dihelat Selasa (23/8) di aula kantor Bawaslu Demak, serta diikuti oleh segenap aparatur Bawaslu Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Lusi Emmi Kusumawati, SH., MH sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilu, serta memutuskan sengketa proses Pemilu.

“Kegiatan ini akan menambah wawasan terkait bagaimana tehnik dan proses dalam pembuatan produk hukum. Terutama dalam Bawaslu,” Ujarnya.

Dirasa sangat penting untuk penunjang dalam kinerja, Khoirul mengharapkan agar segenap peserta dapat mengikuti kegiatan sampai akhir.

“Penting untuk dipelajari dan didengarkan bagi kita. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu,” Pungkasnya.

Senada, Lusi Emmi menuturkan tugas Bawaslu kurang lebih sama dengan penegak hukum. Yakni, Bawaslu mempunyai wewenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu, serta memberikan putusan dalam sengketa proses Pemilu.

“Dalam penegakan hukum Bawaslu harus all data. Data yang harus otentik, dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Imbuhnya, agar dalam penanganan pelanggaran pemilu bisa optimal, maka dibutuhkan kesinkronan data. Pihaknya menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu sebelum masuk ke pengadilan, ada proses penyidikan dan penyelidikan. Oleh sebab itu, berkas-berkas hasil pengawasan sangat penting, data-data di lapangan yang akan berbicara di persidangan. (ZAM)

Penulis: M. Azam M
Editor: Ulin Nuha

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak