Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Kerja Pantarlih Tidak Taat Aturan, Panwaslucam Mranggen Minta Coklit Ulang

Demak - Subtahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah mulai memasuki mingu terakhir. Coklit ini dimulai prosesnya dari tanggal 12 Februari dan berakhir pada 14 Maret 2023.

Untuk melihat dan mengawasi hasil coklit, Anggota Panwaslucam Kecamatan Mranggen Fittroh melakukan uji petik. Dalam uji petiknya di Desa Menur Kecamatan Mranggen, Fittroh menemukan adanya Pantarlih yang tidak taat aturan.

"Terjadi kesalahan dalam kerja Pantarlih, khusunya di TPS 02 Desa Menur, kami uji petik 10 KK, kami temukan 9 KK tidak di tulis dalam sticker”, ungkap Fittroh.

Menindaklanjuti temuan tersebut Panwaslu Kecamatan Mranggen tanggal 03 Maret 2023 langsung berkirim surat pada PPK Kecamatan Mranggen. Dalam Surat tersebut memberikan Saran Perbaikan di TPS 02 Desa Menur untuk Coklit Ulang khususnya di TPS 02.

Ahmad Watsiq selaku Ketua PPK Kecamatan Mranggen berterima kasih atas saran Perbaikan dar Panwaslu Kecamatan Mranggen, dan akan menindak lanjuti saran tersebut dengan melakukan Coklit ulang di TPS 02 Desa Menur.

“kami berterima kasih kepada Panwaslu Kecamatan Mranggen atas saran perbaikan ini, PPK Mranggen akan berkoordinasi dengan PPS Desa Menur untuk menindaklanjuti saran perbaikan  ini dengan Coklit ulang”,  ungkap Watsiq yang dihubungi via telepon.

Dihubungi via telepon Anggota PPS Desa Menur Muhib mengatakan, “ setelah kami menerima surat dari Panwaslu Kecamatan Mranggen, kami (PPS Desa Menur) langsung memanggil Pantarlih yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan tanggal 03 Maret Pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan Coklit ulang di TPS 02 Desa Menur”.

Coklit merupakan salah satu sub tahapan dari Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 20224. Coklit ini dilaksanakan oleh pantarlih yang dibentuk oleh PPS. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih harus patuh pada prosedur yang sudah diatur oleh KPU RI. (FAM)

Tag
bawaslu demak
berita