Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris Pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu

selasa menyapa

Demak - Bawaslu Provinsi kembali menggelar diskusi hukum yang sebelumnya sempat libur karena kesibukan menyiapkan peringatan HUT ke-80 RI. Diskusi hukum dalam gelaran Selasa Menyapa edisi ke-11 ini, Bawaslu Jawa Tengah mengambil tema "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris Pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu", Selasa (19/8). Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak, M Khaerul Amilin, mengikuti diskusi daring ini dengan hidmat di rungannya.

"Ini program yang sangat baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaran Pemilu", ucap Amilin, panggilan akrab Kordiv HPS ini.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyatakan bahwa tahapan pemungutan suara menjadi tahapan yang sangat krusial dan penuh dinamika, terutama dari sisi hukum. Tahapan pemungutan suara bukan hanya melibatkan penyelenggara seperti KPU atau Bawaslu, namun masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan. Hal ini mencakup kesiapan warga dalam memahami prosedur, membawa dokumen yang sesuai, dan berpartisipasi secara aktif dan tertib di TPS.

"Bimbingan teknis yang intensif dan evaluasi telah dilaksanakan secara rutin, simulasi dan evaluasi mendetail mulai dari kehadiran pemilih hingga proses rekapitulasi suara. Meski berbagai upaya telah dilakukan, dinamika pemilu dan pemilihan tetap menyisakan persoalan yang berdampak pada hukum", ungkap Amin.

Narasumber pertama yang ditunjuk, Imam Subandi (Anggota Bawaslu Kudus), menyatakan bahwa masalah logistik menjadi permasalahan yang sering muncul pada saat pemilu, seperti kekurangan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap yang sering mengganggu jalannya pemungutan suara di TPS, bahkan bisa menyebabkan penundaan.

"Kami telah beberapa hal yang menjadi kerawanan di TPS seperti adanya upaya intimidasi terhadap pemilih, adanya among tamu yang dianggap dapat mempengaruhi pemilih, kemudian adanya potensi manipulasi suara dari pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri", ungkap Imam Subandi menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan.

Adapun narasumber kedua, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani (Anggota Bawaslu Kota Semarang), memaparkan bahwa permasalahan regulasi terkait penggunaan Siwaslu yang belum terdapat di perbawaslu sampai pada pencatatan keberatan/saran perbaikan pengawas yang belum diatur secara jelas sehingga perlu penegasan mengenai mekanisme pencatatan terhadap keberatan dan/atau saran perbaikan dari Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS.

"Percepatan rilis regulasi pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu juga menjadi isu strategis permasalahan hukum pada tahap krusial ini, karena berdasarkan pengalaman yang sering terjadi ketika tahapan pemilu sudah berjalan, namun Perbawaslu belum dirilis oleh Bawaslu RI", lanjut Maria Goreti.

Jawa Tengah menempati peringkat ketiga secara nasional dalam hal sebaran TPS dengan jumlah TPS mencapai 115.299 yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. Bawaslu Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dengan menyiapkan pengawasan menyeluruh, termasuk menjadi satu-satunya daerah yang menyusun road maps kerawanan secara lengkap, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pasca pemungutan. (SR)