Lompat ke isi utama

Berita

Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Demak Resmi Dikukuhkan

ulin

Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Demak resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2025–2028. Pengukuhan kepengurusan tersebut dilakukan oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Demak pada Senin, 15 Desember 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak sekaligus Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka) Saka Adhyasta Pemilu, Ulin Nuha, berharap pengukuhan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan rutin dan berkelanjutan. Menurutnya, Saka Adhyasta harus terus bergerak sebagai wadah pembinaan generasi muda dalam pengawasan pemilu.
“Tongkat estafet Saka Adhyasta harus terus berjalan, tidak hanya hidup di masa non-tahapan, tetapi juga tetap eksis dan aktif hingga tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung,” ujar Ulin.
Ulin mengungkapkan, Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Demak sebenarnya pernah terbentuk menjelang tahapan Pemilu 2024. Namun, pada saat itu kegiatan yang dilakukan masih terbatas dan sempat mengalami stagnasi karena berbenturan langsung dengan padatnya tahapan pemilu. Pengalaman tersebut, kata Ulin, menjadi pembelajaran penting agar ke depan pengelolaan Saka Adhyasta lebih matang dan berkesinambungan, khususnya dalam menyongsong Pemilu 2029.
“Ini menjadi evaluasi bersama agar pada Pemilu 2029 Saka Adhyasta tetap solid, aktif, dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kwarcab Kabupaten Demak dalam sambutannya menjelaskan bahwa kata Adhyasta memiliki makna menjaga dan mengawal. Oleh karena itu, Saka Adhyasta Pemilu diharapkan terus eksis dalam melatih dan membina para anggotanya agar memiliki keterampilan, integritas, serta kepedulian dalam menjaga demokrasi dan mengawal suara rakyat.
Dengan pengukuhan ini, Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Demak diharapkan mampu menjadi garda terdepan pengawasan partisipatif sekaligus mencetak kader-kader muda yang sadar demokrasi dan siap berperan aktif dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.