Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Pengawasan Mutarlih, Bawaslu Demak Adakan Rakor

Demak - Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) untuk Pemilu 2024 sudah pada tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilh (Pantarlih). Sesuai jadwal, satu atau dua hari ke depan, Pantarlih terpilih akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan/desa.

Melihat pentingnya tahapan ini, Bawaslu Demak mengundang Panwaslu Kecamatan untuk rapat koordinasi, Jumat (03/02). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pembentukan Pantarlih yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, serta persiapan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, memberikan perhatian lebih pada proses pembentukan Pantarlih. Panwaslu Kecamatan harus melihat apakah prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

"Karena Pantarlih ini mempunyai tanggung jawab yang besar terkait kredibilitas data pemilih untuk Pemilu 2024 nanti, maka prosesnya harus sesuai dengan aturan dan yang terpilih adalah orang yang bisa dan mau bekerja secara bertanggung jawab", ucap Amin.

Panwaslu Kecamatan kemudian diminta untuk mengumpulkan data Pantarlih mulai dari data pendaftar sampai data Pantarlih yang terpilih. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah Pantarlih yang terpilih sudah memenuhi persyaratan dan terpilih dengan proses yang benar atau tidak.

"Tanggal 12 Februari, Pantarlih akan melakukan coklit serentak. Kita harus pastikan Pantarlih memang bekerja sesuai aturan", tutup Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita