Lompat ke isi utama

Berita

Penetapatan TPS, Bawaslu Demak Imbau KPU Demak

Demak - KPU Demak telah membuat perhitungan terkait jumlah TPS yang ada di Kabupaten Demak. Adapun jumlah TPS diperkirakan adalah sejumlah 3.727 TPS yang tersebar di 249 Kelurahan/Desa.

Pada tahapan pemetaan TPS ini, KPU Demak mengirimkan surat permintaan masukan dan tanggapan kepada Bawaslu Demak, Partai Politik peserta Pemilu 2024, stakeholder dan instansi terkait pemetaan TPS Pemilu tahun 2024.

Menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Demak Nomor 94/PL.01.2-SD/3321/2023 tanggal 23 Januari 2023 perihal Permohonan Masukan dan Tanggapan terkait Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Demak mengimbau KPU Kabupaten Demak untuk :

  1. Memastikan kembali dalam pemetaan TPS telah memperhatikan:
    a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
    b. kemudahan Pemilih ke TPS;
    c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
    d. aspek geografis setempat; dan
    e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
  2. Tidak menggabungkan lebih dari satu TPS pada satu lokasi;
  3. Memperhatikan aksesibilitas khususnya bagi pemilih disabilitas dalam penentuan lokasi TPS; dan
  4. Memperhatikan bilangan jumlah pemilih pada wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih menggunakan fasilitas form pindah memilih.

Seperti diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita