Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Tersangkut Sipol, Khoirul : Fasilitasi dan Laporkan

Demak - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah dimulai tahapan pendaftaran sejak 14 Januari 2023 lalu. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan seuai petunjuk teknis, Bawaslu Demak lakukan monitoring ke setiap kecamatan, Selasa (17/01/2023).

Pada monitoring ini, terlihat bahwa proses sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kerjasama antara komisioner Panwaslu Kecamatan dengan jajaran sekretariat terlihat baik. Hal ini ditunjukkan dengan sudah adanya pembagian tugas dan jadwal serta fasilitas yang cukup memadai.

Bawaslu Demak masih menemukan dimana pendaftar terdaftar sebagai anggota partai politik di sipol. Pada awalnya, pokja belum bisa menentukan status pendaftar tersebut. Namun demikian, Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, menyampaikan untuk pokja memfasilitasi yang bersangkutan melaporkan secara online.

"Fasilitasi pendaftar yang tersangkut di sipol untuk melakukan aduan masyarakat secara online di laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan kemudian bukti laporan itu dilampirkan dalam berkas pendaftaran", ucap Khoirul memberikan arahan.

Khoirul Saleh juga mengharapkan sosialisasi terkait pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa terus digencarkan. Sosialisasi bisa dilakukan melalui medsos yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan maupun sosialisasi secara langsung. Hal ini untuk menjangkau lebih banyak partisipasi dan juga ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa ini.

Selain itu, keterwakilan perempuan juga masih belum menenuhi kuota yaitu 30% dari jumlah pendaftar di setiap desa. Anggota Bawaslu Demak, Lispiatun, mengatakan minimal ada satu pendaftar perempuan di setiap desa.

"Jika nanti pendaftar belum memenuhi ketentuan yaitu minimal dua kali kebutuhan dan 30% pendaftarnya adalah perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan", Lispiatun menjelaskan.

Perlu diketahui bersama, bahwa nanti akan dipilih satu orang PKD di setiap kelurahan/desa. Sampai tanggal 17 Januari, jumlah pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa sudah mencapai 354 orang pendaftar. Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 19 Januari 2023 dengan berkas dikumpulkan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah satu orang. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita