Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Demak, Bahas Politik Uang Dan Islam
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak mengangkat tema Benang merah Riswah dan Politik Uang dalam Ngabuburit Pengawasan, Jum’at, 6 Maret 2026. Program yang tayang menjelang buka puasa kali ini menghadirkan anggota Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih sebagai narasumber dengan didampingi staf Bawaslu Demak, Nugro Yhuono sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Kusfitria yang akrab disapa Pipit tidak menjelaskan secara ekspisit keterikatan praktik politik uang dengan konsep riswah dalam ajaran Islam. Karena riswah sendiri sudah jelas dimaknai sebagai pemberian atau suap untuk mempengaruhi keputusan seseorang demi kepentingan tertentu, yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama.
Secara tegas pipit menyebut, politik uang merupakan praktik yang dilarang dalam Islam kerana bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan. “pihak yang memberi uang berarti bertindak tidak adil, ia mencoba memanipulasi pilihan rakyat dan ini menjadikan rusaknya tatanan masyarakat” tegas Pipit.
Ia menambahkan, upaya pencegahan politik uang akan lebih efektif apabila dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh kesadaran moral dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami larangan secara hukum, tetapi juga menyadari dampak moral dan spiritual dari praktik tersebut.
Baca juga : Bawaslu Demak Posting Quote Edukatif K.H. Agus Salim
Melalui program Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Demak berharap masyarakat semakin memahami bahaya politik uang serta memiliki kesadaran bersama untuk menjaga integritas demokrasi. Selain menjadi sarana edukasi kepemiluan, program ini juga diharapkan dapat memperkuat literasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan berintegritas.
Penulis : Mudlo'af
Foto : -
Editor : Humas Bawaslu Demak