Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Persiapan Rekrutmen PKD, Bawaslu Demak Berikan Paparan Juknis ke Panwaslu Kecamatan

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak mengundang seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Demak dalam rangka pemberian petunjuk teknis terkait pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, Selasa (10/01/2023).

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, dalam sambutannya meminta Panwaslu Kecamatan untuk cermat mempelajari juknis pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. Belajar dari proses yang sudah dilakukan saat pembentukan Panwaslu Kecamatan, Khoirul Saleh mengingatkan bahwa proses ini akan rawan gugatan.

"Karena Panwaslu Kelurahan/Desa hanya 1 orang, maka harus dipastikan yang terpilih harus berintegritas, menguasai peraturan kepemiluan, punya kemampuan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, dan bisa memanage kegiatan pada tahapan pemilu", pesan Khoirul.

Selain itu, Khoirul Saleh juga mengingatkan Panwaslu Kecamatan akan pengawasan rekrutmen PPS yang akan dilaksanakan tes CAT pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Amin Wahyudi, memberikan penekanan pada kerja kehumasan yang responsif. Pada proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini pastinya akan ada banyak orang yang bertanya dan Panwaslu Kecamatan harus siap sedia menjawab semua pertanyaan itu.

"Buka WA Center untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat yang membutuhkan informasi dan tanggap untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu", tegas Koordinator P2H ini.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak, Yanto Mulyanto, menyatakan bahwa sekretariat siap mendukung kegiatan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 orang. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita