Lompat ke isi utama

Berita

KPU Launching Pendaftaran Bakal Caleg, Bawaslu Demak Ingatkan Potensi Pidana

Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak menyampaikan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan bakal caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan. Ia memaparkan pasal Pasal 520 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Lebih lanjut Khoirul menegaskan, kalaupun luput dari pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Statemen itu ia sampaikan pasca lounching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPU sebagai awal dibukanya pendaftaran caleg. (1/05/2023).

Khoirul Saleh juga menyampaikan pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum lounching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Menjawab pertanyaan apakah KPU telah melakukan pelanggaran, Khoirul menjelaskan justru pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan PKPU 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis pernerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

"Jangan sampai ada bakal caleg yang gugur gara-gara tidak tahu persyaratan," tegas Khoirul.

Khorul juga menjelaskan, kehadiraanya dalam lounching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yang lebih subtansif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini yang dimulai sekarang sampai 14 Mei 2023. ( Em.ade,23)

Tag
bawaslu demak
berita