Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasikan Gakkumdu, Bawaslu Demak Sambangi Kejari

Bawaslu Demak Berkoordinasi dengan Kajari Kab. Demak Rabu 31 Juli 2024

Bawaslu Kabupaten Demak melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pada Rabu (31/7). Kunjungan ini dilakukan untuk berkoordinasi terkait penguatan keberadaan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), selain itu juga menjalin sinergitas antar lembaga menjelang perhelatan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Demak, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pada Rabu (31/7). Kunjungan ini dilakukan untuk berkoordinasi terkait penguatan keberadaan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), selain itu juga menjalin sinergitas antar lembaga menjelang perhelatan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Kedatangan rombongan yang terdiri dari pimpinan dan staf Bawaslu Demak diterima langsung oleh Kajari Kabupaten Demak, Kasi Pidum. Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha mengatakan kunjunganya ke Kejari Kabupaten Demak bertujuan untuk menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitriya Marstiyasih menjelaskan "Terkait Sentra Gakkumdu, karena ada pergantian pejabat (di Kejari Demak), kami mohon Pak Kajari nama-nama pejabat di SK Gakkumdu agar diupdate,”.

Sementara itu, Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H mengatakan perlunya sinergitas dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu dan Polri dalam mengawal tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 agar berlangsung lancar. “Mari kita kawal Pemilihan Serentak tahun 2024 ini supaya damai dan lancar,” katanya.

Pihaknya juga sepakat bila terjadi sengketa dan penemuan pelanggaran di lapangan terkait kepemiluan, maka peran Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bisa dioptimalkan.

Selain itu, ia berpesan kepada jajaran Bawaslu Demak agar jangan sampai ada keperpihakan di dalam penanganan pelanggaran, Setiap penanganan pelanggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.