Lompat ke isi utama

Berita

Keadilan Pemilu, Memastikan Tidak Terjadinya Pelanggaran dan Pelaku Bisa diberi Sanksi

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan program “POSONAN” Kajian Pemilu dan Demokrasi edisi ketiga dengan tema Penegakan Keadilan Pemiluyang ditayangkan di kanal youtube Bawaslu Demak, Kamis, (15/04/2021). Materi dalam giat Posonan tersebut diisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ulin Nuha, S.H.,M.H menurutnya, keadilan pemilu merupakan substansi dari kegiatan pemilu itu sendiri karena kewenangan menengakan Pemilu salah satunya ada di Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, kata dia,  kewenangan Bawaslu dalam menegakan Pemilu yaitu dengan memastikan tidak terjadi pelanggaran dan juga ketika terjadi pelanggaran pelaku yang melakukan  pelanggaran bisa diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran.

Ulin mengatakan, Bawaslu dalam mengawasi kegiatan pemilu setidaknya ada dua yaitu melakukan pengawasan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU dan melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran.

Ulin kembali menegaskan, mekanisme pelanggaran ada dua, pertama temuan dari jajaran Bawaslu itu sendiri, bisa Bawaslu Kabupaten, Pengawas Kecamatan, pengawas TPS sedangkan untuk laporan orang yang berstatus WNI yang melapor bila terjadi Pelanggaran Pemilu.

“Tata cara pelaporan itu harus memenuhi syarat formil dan materil dan setiap ada laporan atau temuan Bawaslu melakukan kajian” Imbuhnya. (ans).

Selengkapnya simak video ini : https://www.youtube.com/watch?v=78KglXm80YU

Tag
bawaslu demak
berita