HUT Bawaslu Demak, Kepala Bakesbangpol Ungkap Harapannya
|
Demak - Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Demak jatuh pada tanggal 15 Agustus. Tanggal ini bertepatan dengan tanggal diundangkannya UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terjadi karena di dalam UU tersebut diamanahkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk secara permanen yang sebelumnya bersifat adhoc dengan nama Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pada HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke-7 ini, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani, S.H., M.H. memberikan ucapan serta doa bagi Bawaslu Demak.
"Semoga Bawaslu terus bisa menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pengawas Pemilu yang dipercaya dan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis", ungkap Kendarsih.
Bakesbangpol dan Bawaslu memang mempunyai hubungan yang cukup erat dimana keduanya mempunyai konsen yang sama terkait Pemilu dan Pemilihan. Bawsaslu dan Bakesbangpol melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu dan Pemilihan bisa berjalan dengan demokratis, jurdil, luber serta kondusifitas masyarakat terjaga. (SR)