HARI TERAKHIR PENDAFTARAN CALON, BAWASLU TONGKRONGI KANTOR KPU SAMPAI PUKUL 00
|
Demak, Bawaslu Demak melakukan pengawasan melekat di akhir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai pukul 00. Meskipun sudah jelas hanya dua pasangan calon yang siap berkontestasi, Bawaslu tetap stand by di Kantor KPU sampai akhir batas waktu. Menurut ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, tugas Bawaslu tidak sekedar mengawasi namun harus memastikan tahapan pencalonan tersebut terlaksana sesuai prosedur, baik teknis penerimaan maupun waktunya. “regulasinya mengamanatkan demikian” tegas Ulin.
Untuk diketahui, KPU Demak telah membuka pendafaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak 2024 selama 3 (tiga) hari. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024. Sebagaimana perundang-undangan, KPU harus melayani pendaftaran tersebut sejak pukul 08-00 sampai 16.00 kecuali pada hari terakhir, sampai pukul 23.59. Oleh karenanya, Kamis, 29 Agustus 2024 Bawaslu memastikan terlaksananya tahapan pendafataran dengan baik sampai pukul 00.
Dalam pengawasan Bawaslu, hari pertama tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Hanya ada beberapa anggota partai yang datang ke kantor KPU Demak untuk berkonsultasi terkait perubahan kepengurusan. Dan salah satu koalisi calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang untuk konsultasi terkait silon.
Pasangan calon resmi mendaftar, pada hari ke dua dan hari terakhir. Hari kedua, pasangan calon a.n. Edy Sayudi dan Eko Pringgolaksito yang diusung oleh Partai PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PPP. Sedang hari terakhir, pasangan calon Eisti’anah dan Muhammad Badruddin, yang datang sekitar pukul 10.00 pagi. Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, PKS, PAN, Gelora dan PSI.