Lompat ke isi utama

Berita

HARI TERAKHIR PENDAFTARAN CALON, BAWASLU TONGKRONGI KANTOR KPU SAMPAI PUKUL 00

Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati

Demak,  Bawaslu Demak melakukan pengawasan melekat  di akhir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati  sampai  pukul 00. Meskipun   sudah jelas  hanya dua pasangan calon  yang siap  berkontestasi,  Bawaslu  tetap  stand by  di Kantor KPU sampai  akhir batas waktu. Menurut ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha,   tugas Bawaslu tidak sekedar mengawasi  namun harus memastikan  tahapan pencalonan tersebut terlaksana sesuai prosedur, baik teknis penerimaan maupun waktunya. “regulasinya mengamanatkan demikian”  tegas Ulin.
Untuk diketahui, KPU Demak telah membuka pendafaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak 2024 selama 3 (tiga) hari.   Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27  Agustus 2024.  Sebagaimana perundang-undangan, KPU harus melayani pendaftaran tersebut sejak pukul 08-00  sampai 16.00   kecuali pada hari terakhir, sampai pukul 23.59.  Oleh karenanya, Kamis, 29 Agustus 2024 Bawaslu  memastikan terlaksananya tahapan pendafataran dengan baik  sampai pukul 00. 
Dalam pengawasan Bawaslu, hari pertama tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Hanya ada beberapa anggota partai yang datang ke kantor KPU Demak untuk berkonsultasi terkait perubahan kepengurusan.  Dan salah satu  koalisi calon Bupati dan Wakil Bupati  yang datang untuk konsultasi terkait silon.
Pasangan calon resmi mendaftar, pada hari ke dua dan hari terakhir. Hari kedua, pasangan calon  a.n. Edy Sayudi  dan  Eko Pringgolaksito  yang diusung oleh Partai PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PPP. Sedang hari terakhir, pasangan calon Eisti’anah dan Muhammad Badruddin, yang datang sekitar pukul 10.00  pagi. Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, PKS, PAN, Gelora dan PSI.